Kronologi Penangkapan Ridho Rhoma, Hingga Kesedihan Sang Ayah
Jakarta: Pedangdut Ridho Rhoma ditangkap polisi karena kasus kasus narkoba. Ia ditangkap di area hotel yang berada di Jakarta Barat.
Sebelum ditangkap pada Sabtu (25/3) dini hari, Ridho diketahui manggung bersama sang ayah, Rhoma Irama. Demikian kronologi dari sebelum hingga akhirnya Ridho ditangkap:
Jumat (24/3) malam, Manajer Ridho, Tanti mendatanginya ke apartemen untuk fitting baju yang akan dipakai saat mengisi acara pada Minggu (26/3). Ridho juga tanda tangan kontrak bersama Tanti Kepada manajernya usai tanda tangan kontrak, Ridho pamit untuk keluar. Ia mengaku ingin nonton ke bioskop bersama teman-temannya.
Sabtu (25/3) pukul 04.00 WIB, Polisi menangkap Ridho saat hendak naik lift di hotel di kawasan Jakarta Barat. Polisi mendapat informasi dari masyarakat akan adanya rencana pesta narkoba di lokasi itu.
Tak ada perlawanan dalam penangkapan ini. Ridho juga mengaku meletakkan paket sabu di mobilnya.
Sabtu (25/3) malam, Musikus dangdut Rhoma Irama akhirnya buka mulut mengomentari penangkapan sang putra, oleh aparat Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Barat (Polres Jakbar) lantaran tertangkap tangan menyimpan 0,7 gram narkotika jenis sabu.
Rhoma akhirnya mendatangi markas Polres Jakbar, Sabtu malam, sekitar pukul 23.15 WIB. Sabtu (25/3) Kepada wartawan, ”Raja Dangdut” itu menegaskan Ridho cuma korban.
"Ridho adalah korban, korban kesekian puluh juta dalam (kasus) narkoba ini," ujar Rhoma.
Rhoma mengungkapkan kesedihannya begitu mendapat kabar penangkapan Ridho. Namun, Rhoma juga mengakui merasa iba kepada Ridho.
"Saya merasa kasihan kepadanya. Saya sebagai orangtuanya," tukas Rhoma.
Ia juga membenarkan anaknya kedapatan membawa sabu yang ditemukan di bawah jok mobil.
Rhoma juga menuturkan, Ridho masih menjalani pemeriksaan intensif oleh polisi setelah dalam tes urine positif menggunakan sabu.
"Dia sedang diperiksa secara intensif. Memang terindikasi pengguna, pemakai," kata Rhoma lagi.
Ridho, setelah resmi menjadi tersangka, dijerat memakai pasal berlapis yaitu Pasal 112, 114, 127, dan 132 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang narkotika dan psikotropika.
Berdasarkan sangkaan tersebut, Ridho terancam hukuman penjara paling lama empat tahun. Namun, tak menutup kemungkinan Ridho dihukum menjalani rehabilitasi.
”Nanti ada penilaian, (dipenjara) atau bisa juga direhabilitasi,” terang Kapolres Jakbar Komisaris Besar Roycke Langie.
Dalam keterangannya kepada polisi, putra “Raja Dangdut” Rhoma Irama itu sudah mengonsumsi sabu selama dua tahun terakhir.
Ridho beralasan, menggunakan sabu untuk relaksasi karena beratnya beban kerja.
”Kami tidak tahu persis, tapi tersangka RR (Ridho Rhoma) mengakui mengonsumsi sabu agar tidak cepat ngantuk saat bekerja,” jelas Roycke.
Setelah menangkap dan menginterogasi Ridho, polisi berhasil menggerebek satu tersangka lain berinisial S. Dia ditangkap di apartemen kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu sekitar pukul 09.00 WIB.
Polisi, sambung Roycke, menyita sebuah bong, satu tutup botol, dan dua unit ponsel dari tangan rekan Ridho itu.
MS mengakui, mendapatkan sabu dari A yang kini masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan. (frd)