Kronologi Penangkapan Nikita Mirzani di Mal Senayan City
Nikita Mirzani ditangkap penyidik dari Polresta Serang Kota, Kamis 21 Juni 2022 sore. Video penangkapan ibu tiga anak itu yang diunggah pengacara Ramdan Alamsyah di akun Instagram @ramdanalamsyah.id. Saat dikonfirmasi, Ramdan Alamsyah menceritakan detik-detik saat Nikita Mirzani diamankan polisi.
"Jadi awalnya itu gue kan lagi tunggu mobil di area parkir. Enggak lama, di depan gue sekitar satu meter, tiba-tiba ramai. Memang gue tahu ada Nikita (Mirzani). Jadi sama-sama tunggu mobil," ungkapnya.
Ramdan Alamsyah lalu segera mengambil ponsel dan merekam detik-detik Nikita Mirzani diamankan polisi. Ramdan Alamsyah menyebut, ada dua mobil polisi yang menjemput Nikita Mirzani. Mantan istri Nasseru, Sajad Ukra, dan Dipo Latief itu lalu naik ke mobil polisi bersama anaknya.
"Gue langsung videoin. Setelah gue videoin, kira-kira cepat, sekitar satu menitan. Dia (Nikita Mirzani) langsung dibawa, terus kemudian anaknya dibawa juga. Ada dua mobil, ada Polwan juga," ungkap Ramdan Alamsyah.
Kemudian, Ramdan Alamsyah menelepon Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani untuk memberi tahu penangkapan kliennya.
"Setelah itu, gue telepon Bang Fahmi Bachmid selaku pengacara Nikita. Gue informasi. Gue bilang 'Bang kayaknya Nikita ditangkap deh, Bang'. Karena ditangkapnya depan gue itu. Diceklah sama Bang Fahmi. Ternyata dia bilang 'Benar, bro. Ditangkap dia Dibawa ke Serang'," ujar Ramdan Alamsyah.
Ia kemudian mengirimkan video penangkapan Nikita kepada Fahmi Bachmid. "Ya sudah gue kirim video penangkapannya tadi," imbuhnya.
Ramdan Alamsyah memastikan dirinya tidak ada sangkut paut dengan kasus yang sedang dihadapi Nikita Mirzani.
"Jadi intinya gitu, gue enggak ikutan, bukan kuasa hukum atau apa-apa. Kebetulan aja penangkapannya tadi di depan mata gue sendiri," tutupnya.
Keterangan Polres Serang
Penyidik Polresta Serang Kota telah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas laporan Dito Mahendra. Shinto Silitonga menambahkan pertimbangan penangkapan ini dikarenakan Nikita Mirzani tak pernah kooperatif terkait proses penyidikan.
"Benar bahwa penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka NM pada Kamis (21 Juli 2022) sekitar pukul 14.50 WIB di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga.
Upaya penjemputan paksa itu dilakukan setelah Nikita Mirzani mengabaikan panggilan dari penyidik Polresta Serang Kota.
"Penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka NM pada Senin (20 Juli 2022) lalu untuk dimintai keterangan pada Jumat (24 Juni 2022) dan direspons dengan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada Rabu (6 Juli 2022), namun tersangka NM juga tidak hadir di depan penyidik," tutur Shinto Silitonga.
Kasus Nikita Mirzani Vs Dito Mahendra
Nikita Mirzani menjadi tersangka kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas laporan Dito Mahendra. Di mana objek pelaporan dari pacar Nindy Ayunda itu adalah konten di Insta Story Nikita Mirzani.
Informasi mengenai status tersangka Nikita Mirzani diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 4 Juni 2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan SPDP itu diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang dari Polresta Kota Serang, pada 10 Juni 2022.
Kasus tersebut sedang diusut oleh pihak penyidik dari Polres Serang Kota, tempat Nikita Mirzani kini diamankan. Sebelumnya, pihak kepolisian juga sudah melakukan penggeledahan dan menyita barang bukti dari rumah Nikita Mirzani.