Kronologi Penangkapan Djoko Tjandra
Kepolisian RI atau Polri telah menangkap buronan Djoko Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra, terpidana kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali, Kamis 30 Juli 2020. Dia sudah 11 tahun berstatus buronan, atau sejak 2009 silam.
Penangkapan Djoko Tjandra dipimpin langsung oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit yang menjemput Djoko Tjandra ke Malaysia. Kronologi penangkapan Djoko Tjandra bermula setelah Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis membentuk tim untuk memulangkan Djoko Tjandra ke Indonesia.
"Kapolri membentuk tim khusus yang secara intensif mencari keberadaan Djoko Tjandra," kata Listyo di Gedung Bareskrim Jakarta.
Menurut Listyo Sigit, tim itu kemudian mendapat informasi bahwa Djoko Tjandra berada di Malaysia. Tim Polri itu kemudian menindaklanjuti upaya pemulangan pria yang juga dikenal dengan sebutan Joker itu dari Malaysia. Salah satu bentuknya adalah bekerja sama dengan Kepolisian Diraja Malaysia.
"Ditindaklanjuti dengan kegiatan police to police (kurang lebih 10 hari menurut Menko Polhukam Mahfud MD). Kami mengirim surat kepada Kepolisian Diraja Malaysia untuk upaya pencarian," ucap Listyo Sigit.
Kabareskrim melanjutkan, keberadaan Djoko Tjandra kemudian diketahui pada Kamis siang ini. "Tadi siang yang bersangkutan atau target bisa diketahui. Sore kami dari Bareskrim, Kadiv Propam, berangkat untuk pengambilan. Alhamdulillah, Bareskrim dengan Kepolisian Diraja Malaysia, saat ini narapidana Djoko Tjandra sudah berhasil kami amankan di suatu tempat," sambung Listyo Sigit.
Buron yang melarikan diri dari Indonesia sejak 11 tahun lalu itu mendarat sekitar pukul 22.48 WIB, setelah diterbangkan dari Malaysia.
Rombongan yang membawa Djoko Tjandra menumpang pesawat dengan nomor registrasi PK RJP. Pesawat diketahui dengan tipe Embraer ERJ 135. Djoko Tjandra terlihat mengenakan baju tahanan warna orange dengan nomor dada 22 di bagian kiri, dan menggunakan masker warna putih dengan kondisi tangan diborgol.