Kronologi Penangkapan Densus 88, Pengurus MUI Ditangkap Pertama
Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap tiga tersangka terorisme, pada Selasa 16 November 2021. Penangkapan diawali dari Ahmad Zain an Najah, pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat.
Penangkapan Pertama
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyebutkan jika tersanga teroris Ahmad Zain an Najah ditangkap lebih awal. Densus 88 bergerak ke arah Bekasi, Jawa Barat dan menangkap pengurus MUI ini pada pukul 04:39 WIB. "Ahmad Zain ditangkap di sebuah perumahan di kawasan Pondok Melati. "Tempat di Perumahan Pondok Melati," kata Ramadhan, dikutip dari detik.com, Selasa 16 November 2021.
Polisi tidak menyebutkan jika Ahman Zain an Najah adalah pengurus MUI. Namun berdasarkan penelusuran situs resmi MUI www.mui.or.id, identitas Zain An-Najah tercantum anggota Komisi Fatwa MUI Pusat dalam nomor 24.
Teroris Kedua
Setelah berhasil menangkap pengurus MUI, Densus 88 bergerak menuju kawasan Jati Melati, yaitu kediaman tersangka dengan inisial Anung Al-Hamat, di Jalan Raya Legok, Jati Melati, Kota Bekasi, sekitar pukul 0500 WIB.
Kemudian, Densus 88 berlanjut menangkap Farid Okbah di kediamannya di Pondok Melati. Diketahui, Farid Okbah adalah pendiri Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI).
Peran Tiga Tersangka
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi menyebut ketiganya memiliki peran dalam Jaringan Islamiyah (JI).
Ramadhan menyebut jika Ahmad Zain an Najah (AZ) diduga berperan sebagai Dewan Syuro kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI). Ahmad Zain juga diduga merupakan Ketua Dewan Syariah Lembaga Amal Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA).
Sedangkan Farid Okbah (FAO) diduga terlibat sebagai tim sepuh atau Dewan Syuro JI. Farid diduga menduduki jabatan di yayasan amal milik JI, LAZ BM ABA.
Sementara AA, kata Ramadhan, diduga terlibat sebagai anggota Pengawas Perisai Nusantara Esa pada 2017 serta sebagai pengawas kelompok JI. (Dtk)
Advertisement