Kronologi Penangkapan Andie Peci oleh Polsek Sukomanunggal
Puluhan massa buruh PT Gorom Kencana menggelar demonstrasi di depan pabriknya di Jalan Tanjungsari, Surabaya, pada Senin, 4 Januari 2021. Dalam aksi tersebut, pentolan Bonek, Andie Peci ditangkap polisi.
Departemen Organisasi Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (FSBK) Jawa Timur, Endang Laksanawati mengatakan, aksi demonstrasi itu berlangsung mulai pukul 06.00 WIB. Penyebabnya, mereka dilarang masuk ke dalam area pabrik.
“Sebanyak 99 orang buruh PT Gorom Kencana, anggota SBK tidak diizinkan masuk kerja oleh pihak perusahaan dengan alasan perjanjian kerja kontrak sudah berakhir pada tanggal 26 Desember 2020,” kata Endang ketika dikonfirmasi Ngopibareng.id.
Karena tidak diperbolehkan masuk, kata Endang, puluhan buruh akhirnya mencoba menerabas secara paksa. Dengan tujuan agar dapat dipekerjakan kembali oleh PT Gorom Kencana.
“(Dan agar) diangkat menjadi buruh tetap. Mereka telah bekerja lebih dari tiga tahun secara berturut-turut. Selama ini mereka dipekerjakan sebagai buruh kontrak atau PKWT,” jelasnya.
“Buruh juga menuntut agar perusahaan membayar upah buruh sesuai UMK Surabaya 2020, yaitu Rp4,2 juta. Selama ini, para buruh hanya memperoleh upah Rp2,64 juta rupiah, sangat jauh dari aturan,” tambahnya.
Advertisement