Kronologi Pembunuhan Perempuan Asal Kediri yang Dibuang di Mojokerto, Pelaku Siapkan Plat Palsu
Dedi Abdullah 36 tahun asal Desa Sisalam, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes nekat membunuh Anyk Mariyanni 36 tahun untuk menguasai harta bendanya. Bahkan pelaku memesan plat nomor palsu agar mobil milik korban yang akan dibawa kabur tidak bisa dilacak.
Kapolres Mojokerto AKBP Irham Kustarto mengatakan, pelaku berencana untuk membunuh korban dengan maksud menguasai hartanya. Sebelum bertemu dengan korban pada Selasa 10 September 2024, pelaku memesan plat Nomor B 2557 KOM di dekat rumah kosnya di Tulungagung bertujuan agar tidak bisa dilacak keberadaan mobil milik korban yang akan dibawa kabur.
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 12 September 2024, tersangka menghubungi korban, hingga janjian bertemu di Alun-alun Kediri. Petaka terjadi ketika mobil korban yang disopiri menepi di daerah Tambakberas Jombang, sekitar pukul 23.00 WIB. Di sinilah, tersangka membunuh korban.
Perempuan warga Dusun Banjarjo Kelurahan Besuk Kecamatan Gurah, Kediri itu dihabisi Dedi didalam mobil dengan cara memukul korban pakai tangan pada bagian wajah kiri. Lalu wajah korban dibekap bantal yang ada di mobil tersebut. "Pelaku juga mencekik leher korban. Lokasi eksekusi awalnya berada di Jombang namun yang bersangkutan baru pingsan," ujarnya.
Setelah membunuh korban pelaku menuju Bojonegoro dengan tujuan membuang jenazah korban. Namun tersangka berubah pikiran, hingga menuju Pacet, Mojokerto dan membuangnya di Blok Lemahbang Kawasan Tahura Raden Soerjo, pada Jumat 13 September 2024 sekitar pukul 03.00 WIB.
Di tempat itu pelaku kembali mencekik leher korban untuk memastikan korban sudah meninggal dunia. "Mendekati jalur Cangar pelaku memastikan yang bersangkutan sudah tidak bernyawa," tegasnya.
Sebelum dibuang pelaku mengambil barang-barang milik korban seperti perhiasan dan ponsel. Pelaku juga mengganti nopol mobil Suzuki Baleno Abu-abu B 2557 KOM yang sudah disiapkan.
Tersangka kemudian menuju ke arah Malang. Dia melanjutkan perjalanan menuju Sragen, Jawa Tengah. Di sinilah dia meninggalkan mobil korban yang dibawanya kabur. "Kendaraan tersebut dibawa lari menuju Sragen kita lakukan pendalaman kendaraan tersebut ditinggal di pinggir jalan," ungkap Ihram.
Setelah itu pelaku kabur ke Depok dengan cara menumpang kendaraan trailer. Hingga kabur ke Provinsi Riau. Polisi menyergap persembunyiannya di sebuah gubug perkebunan kelapa sawit di Jalan Tuah Sekatau Dusun Lidah Tanah Desa Sungaidaun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir "Bersembunyi di sebuah gubuk yang selanjutnya melakukan perlawanan teman terpaksa petugas melumpuhkan untuk melakukan penangkapan," jelasnya.
Karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.