Kronologi Pacaran, Aborsi 2 Kali hingga Novia Widyasari Tewas
Tagar #SAVENOVIAWIDYASARI menjadi trending nomor 1 di Indonesia. Popularitas berita tersebut diikuti oleh nama asli oknum polisi RB. Perempuan 23 tahun ini diketahui merupakan salah satu mahasiswi di universitas Malang. Ia ditemukan tewas di samping makam ayahnya sendiri dengan cara menenggak racun diduga jenis sianida.
Korban pertama kali ditemukan warga dalam tak bernyawa di Tempat Pemakaman Islam (TPI) Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko. Di luar dugaan kasus ini bukan sekedar bunuh diri biasa karena warga Perum Japan Asri, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojekerto itu syok dengan kematian sang ayah. Melainkan Novia Widyasari tengah hamil dan sang pacar tak bertanggung jawab.
Kasus ini viral karena sahabat online Novia Widyasari menandai (men-tag) Kapolri Listyo Sigit, Kadiv Humas Polri hingga akhirnya RB yang berdinas di Polres Pasuruan diamankan tim gabungan Polres Mojokerto di-backup Polda Jawa Timur.
Berikut ini kronologi pertemuan Novia Widyasari dan RB hingga pacaran, di luar dugaan pasangan kekasih ini sudah dua kali aborsi hingga mahasiswi itu tewas bunuh diri, dikutip dari Twitter Divisi Humas Polri @DivHumas_Polri:
1. Polri Akan Tindak Tegas Oknum RB Pasca Bunuh Diri Mahasiswi di Mojokerto
Polri melalui Polda Jatim bergerak cepat terkait kasus bunuh diri seorang mahasiswi berinisial NWR di area makam Dusun Sugihan, Desa Capak, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto.
2. Polri telah menahan dan sedang memproses oknum polisi berpangkat Bripda berinisial RB yang diduga dengan sengaja menyuruh NWR untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali. Jika terbukti bersalah, maka oknum tersebut akan ditindak tegas secara internal oleh Polri dan juga pidana umum.
"Dengan kerja cepat mengumpulkan bukti-bukti yang ada, banyak tim yang jalan alhamdulillah hari ini kita bisa merilis terkait apa yang sebenarnya terjadi.
sehingga pada malam hari ini kita bisa mendapatkan seorang yang inisialnya RB yang profesinya adalah polisi yang mana saat ini bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten," tulis admin @DivHumas_Polri.
3. Kita mendapatkan adanya suatu hasil bahwa korban sudah berkenalan sejak Oktober tahun 2019, yang mana saat itu menonton acara launching distro baju yang ada di Malang.
4. Kemudian mereka bertukar nomor handphone, kemudian setelah itu mereka resmi berpacaran.
5. "Setelah resmi berpacaran mereka melakukan suatu perbuatan seperti layaknya suami istri dan berlangsung sejak tahun 2020 sampai 2021," ungkap Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol. Slamet Hadi Supraptoyo saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Sabtu 4 Desember 2021.
6. Polri juga telah menemukan bukti bahwa korban selama berpacaran dengan oknum RB terhitung sejak Oktober 2019 sampai dengan Desember 2021 sudah melakukan tindakan aborsi bersama dilaksanakan pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
7. Untuk itu perbuatan melanggar hukum ini secara internal kita akan mengenakan terkait dengan ketentuan yang sudah mengatur di kepolisian yaitu Perkap Nomor 14 tahun 2011 yaitu tentang Kode Etik.
8. "Kita akan menjerat Pasal 7 dan Pasal 11, itu secara internal. Secara pidana umum kita juga akan menjerat Pasal 348 Juncto 55 KUHP," tegas Wakapolda Jatim.
Advertisement