Kronologi OTT Suap DPRD Jatim
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan enam orang, dalam dugaan suap komisi B DPRD Jawa Timur, Senin (5/6).
Keenam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada Sela (6/6) itu ialah; Ketua Komisi B DPRD Jatim M Basuki, Kepala Dinas Pertanian Provinsi Jatim Bambang Heryanto, Kadis Peternakan Rohayati, dua Staf DPRD Jatim Rahman Agung dan Santoso serta ajudan Kepala Dinas Pertanian Anang Basuki Rahmat. Mereka menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait tugas pengawasan dan pemantauan terhadap revisi Perda dan penggunaan anggaran tahun 2017.
KPK pun menyita uang Rp 150 juta di ruangan Komisi B DPRD Jatim. Uang itu berasal dari Bambang Heryanto untuk M Basuki melalui perantara yaitu Anang dan Rahman. Uang itu disebut merupakan pembayaran kedua dari total komitmen Rp 600 juta yang akan diserahkan pada M Basuki.
Uang itu disebut sebagai pembayaran per triwulan terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan DPRD tentang penggunaan anggaran di Provinsi Jatim. Selain itu, KPK juga menyampaikan pembayaran lainnya dari 3 orang kadis kepada M Basuki.
OTT itu dilakukan sejak Senin (5/6) kemarin hingga Selasa (6/6) dini hari tadi. Berikut kronologi penangkapan seperti dijelaskan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/6) petang:
Senin, 5 Juni 2017
Pukul 14.00 WIB - Tim KPK mendatangi kantor DPRD Jatim dan mengamankan 3 orang yaitu Rahman Agung, Santoso, dan Anang Basuki Rahmat.
Pada jam yang sama, tim KPK juga mengamankan Bambang Heryanto di kantornya.
Pukul 24.00 WIB - Tim KPK mengamankan 2 orang di Jalan Prigen Malang yaitu M Basuki dan seorang sopirnya.
Selasa, 6 Juni 2017
Dini hari - Tim KPK mengamankan Rohayati di kediamannya.
Kemudian ketujuh orang itu dibawa ke Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum diberangkatkan ke Jakarta.
Sementara itu, Sopir M Basuki dipulangkan.
Pukul 12.56 WIB - Tim tiba di KPK di Jalan Kuningan Persada bersama dengan 6 orang yang ditangkap. (frd)