Kronologi Mutilasi Mayat Dalam Koper, Gara-gara Uang Rp100 Ribu
Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Toni Harmanto mengungkap kronologi dan motif pembunuhan terhadap guru honorer asal Kediri, Budi Hartanto (28), oleh dua orang pelaku Aris Sugianto (34) dan Azis Prakoso (23).
Toni mengatakan pembunuhan dilakukan di sebuah warung kopi, Jalan Surya Kota Kediri, itu dimulai perselisihan hubungan asmara antara pelaku Aris dengan Budi.
Toni mengatakan bahwa korban, Budi dan tersangka Aris adalah pasangan, yang sudah beberapa kali melakukan hubungan badan suka sama suka. Ia menyebut hubungan itu dilakukan sebanyak empat kali.
"Hubungan asmara sebanyak 3 kali. Ini kali ke 4 (terus terjadi pembunuhan)," ujar Toni, ditemui di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin, 15 April 2019.
Sementara itu, kendati didasari suka sama suka, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gupuh Prasetyo, mengatakan Aris juga kerap kali memberikan sejumlah uang senilai Rp100 ribu, kepada Budi tiap kali mereka usai berhubungan.
"Kali berhubungan ia mengatakan sayang kepada korban sehingga ia memberi apa yang diminta korban. Suka sama suka setiap ada korban meminta dikasih," kata Gupuh.
Sejumlah uang itu biasanya diberikan Aris kepada Budi seusai mereka berhubungan badan. Namun di kali ke 4 ini Aris tak memberikan uang tersebut kepada korban.
Budi yang tak mendapati haknya dari Aris, lantas ia emosi dengan memaki-maki pelaku. Di tengah perselisihan, tersangka lain, yakni Azis, mengetahui hal itu, kemudian berusaha menengahi.
Pertikaian pun terjadi, Budi yang tak terima kemudian menampar dan berusaha menyabet pelaku dengan parang, namun Azis berhasil menangkisnya dan menyerang balik.
Azis yang berhasil merebut parang tersebut lantas menyabetkan beberapa kali bacokan ke tubuh korban. Budi kemudian terkapar hingga kehilangan nyawanya.
"Azis menyabetkan (parang) ke lengan kiri, korban teriak dianiaya sampe tertelungkup dan disitu dilakukan pembacokan berkali kali oleh saudara Azis dibantu Oleh Aris," kata Gupuh.
Setelah itu, kata Gupuh, Aris bersama Azis kemudian memasukkan jasat korban yang sudah tak bernyawa ke koper. Namun, ternyata koper tersebut tak cukup, maka kemudian dipotonglah kepala Budi.
"Pada saat (korban) sudah meninggal dunia itu, mau dimasukkan ke koper namun tidak cukup. Dikeluarkan lagi, lalu Aris mendorong di potong saja kepalanya," ujar Gupuh.
Tubuh korban yang berada di dalam koper itu pun lantas dibuang di bawah jembatan Karang Gondang, Blitar. Sementara kepala Budi yang terbungkus kanting kresek, dibuang di bantaran sungai Ploso Kerep, Kediri.
Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Golok, pisau besar, koper, telepon gengam, hingga kendaraan sepeda motor.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini terjerat pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP dan 365 ayat (3) KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup. (frd)
Advertisement