Kronologi M Nazaruddin Bebas dari Lapas Sukamiskin
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung sejak Minggu 14 Juni 2020. Seperti diketahui, terpidana kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 ini menghuni Lapas Sukamiskin sejak Mei 2013.
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis hukuman penjara empat tahun dan 10 bulan penjara, serta denda Rp 200 juta kepadanya. Anggota DPR periode 2009 - 2014 tersebut menjadi tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet Hambalang untuk SEA Games ke-26.
Nazaruddin terbukti menerima suap sebesar Rp4,6 miliar berupa lima lembar cek.
Suap tersebut diserahkan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris.
Nazaruddin dinilai memiliki andil membuat PT DGI memenangi lelang proyek tersebut senilai Rp 191 miliar di Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Nazaruddin sebelumnya divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Juni 2016.
Pria 44 tahun ini juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Majelis hakim menilai, mantan anggota DPR tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Sebelumnya, pada 20 April 2012, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana 4 tahun 10 bulan dan denda Rp 200 juta kepada Nazaruddin. Menurut hakim, mantan bendahara Partai Demokrat itu terbukti menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar dalam kasus korupsi pembangunan wisma atlet.
Kini, Nazaruddin sudah menghirup udara bebas. Dia keluar dari Lapas Sukamiskin setelah mengajukan Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Status bebas bersyarat itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAMĀ Nomor: PAS-738.PK.01.04.06 Tahun 2020 pada tanggal 10 Juni 2020 tentang Cuti Menjelang Bebas (CMB) terhadap M Nazaruddin.
Advertisement