Kronologi Lurah Grogol Urus e-KTP Djoko Tjandra
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyelesaikan penyelidikan kasus penerbitan e-KTP milik terdakwa dalam kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
E-KTP tersebut dimanfaatkan Djoko Tjandra sebagai syarat untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus yang menjeratnya.
Menurut keterangan pers yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakart Anies Baswedan, ada beberapa prosedur penerbitan e-KTP yang dilanggar oleh Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan, yang kini dinonaktifkan.
"Laporan investigasi Inspektorat sudah selesai dan jelas terlihat bahwa yang bersangkutan telah melanggar prosedur penerbitan KTP-el tersebut. Ini fatal, tidak seharusnya terjadi. Yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan akan dilakukan penyelidikan lebih jauh," bebernya, pada Minggu 12 Juli 2020.
Asep Subahan disebut Anies Baswedan berperan aktif yang melampaui tugas dan fungsinya dalam penerbitan e-KTP tersebut. Asep Subahan bertemu dengan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking sampai menyerahkan langsung e-KTP kepada Djoko Tjandra, alias Djoko Sugiarto Tjandra.
"Perbuatan lurah tersebut mengakibatkan operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan dalam menjalankan pelayanan penerbitan KTP-el atas nama Djoko Sugiarto Tjandra tidak melaksanakan sesuai/mengabaikan SOP yang berlaku, karena merasa sungkan kepada Lurah," ujar Anies Baswedan.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Kabinet Kerja itu mengimbau kepada masyarakat yang akan mengurus administrasi kependudukan untuk menaati prosedur pelayanan agar tidak terjadi pelanggaran prosedur.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan pelayanan penerbitan e-KTP bagi warga DKI Jakarta lebih cepat karena ketersediaan blanko e-KTP.
Advertisement