Kronologi Kasus Pembunuhan Nasrudin
Tabir di balik kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen Iskandar diungkit lagi setelah 8 tahun ditahannya sosok yang diduga sebagai otak pembunuhnya Antasari Azhar, mantan Ketua Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK).
Antasari secara akhir tahun lalu memperoleh grasi dari Presiden Jokowi membuat kejutan dengan berbicara di depan publik mengenai dugaan kriminalisasi terhadap dirinya. Ia menyebutkan, Susilo Bambang Yudhoyono yang saat itu menjabat Presiden mengetahui persis kasus yang menjeratnya. "Untuk itu saya mohon kepada Bapak SBY jujur, beliau tahu perkara saya ini. Cerita, apa yang beliau alami dan beliau perbuat," ujar Antasari, di Kantor Bareskrim Polri hari Selasa (14/2).
Namun bagaimanakah kronologi pembunuhan Nasrudin yang menyita perhatian publik tahun 2009 lalu?
Pada 14 Maret 2009. Setelah bermain golf di Lapangan Golf Modern land, Nasrudin dengan mobilnya bermaksud hendak ke kantor. Nasrudin duduk di jok belakang sebelah kiri. Setelah kurang lebih 5 menit kemudian, saat melewati polisi tidur, tiba-tiba mobil dipepet kendaraan bermotor dan Nasrudin ditembak 2 kali di kepala. Nasrudin meninggal di rumah sakit.
Setelah satu setengah bulan kemudia, 4 Mei 2009 Polisi menangkap 9 orang tersangka. Yang mengejutkan, diantara para tersangka terdapat Antasari Azhar yang saat itu menjabat sebagai ketua KPK, dan ia disebut sebagai aktor intelektual. Juga terdapat Kombes Pol. Wiliardi Wizard, seorang perwira polisi yang disebut sebagai orang yang menyediakan senjata dan eksekutor; Sigit Haryo Wibisono, pengusaha yang disebut sebagai penyandang dana; serta Jerry Hermawan Lo yang disebut sebagai pengawas dan perantara
Antasari ditetapkan tersangka oleh polisi setelah penyidik memeriksa para tersangka. Penetapan tersangka Antasari disampaikan Kapolda Metro Jaya yang saat itu dijabat Irjen Pol Wahyono, Menurut polisi, pembunuhan Nasrudin bermula dari terkuaknya pertemuan antara Antasari dan seorang caddy golf bernama Rani Juliani di Kamar 803 Hotel Grand Mahakam, Jakarta Selatan.
Antasari kemudian ditahan di rumah tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. Lalu pada 7 Mei 2009, ia resmi diberhentikan secara sementara sebagai pimpinan KPK. Keputusan Presiden pemberhentian sementara Antasari ditandatangani Presiden ketika itu Susilo Bambang Yudhoyono.
Perkara Antasari dilimpahkan ke Kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa. Kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan. Sidang perdananya digelar pada 8 Oktober 2009, agenda pembacaan dakwaan.
11 Oktober 2009, Antasari diberhentikan secara tetap dari jabatannya sebagai Ketua KPK, oleh Presiden SBY . 19 Januari 2010, Antasari dituntut hukuman mati oleh jaksa yang dipimpin Cirus Sinaga. Jaksa menganggap Antasari terbukti terlibat bersama-sama terdakwa lain membunuh Nasrudin.
11 Feb 2010, Antasari dijatuhi vonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim yang dipimpin Herry Swantoro dengan anggota Nugroho Setiadji dan Prasetyo Ibnu Asmara. Tetapi, Antasari dan jaksa penuntut umum mengajukan banding..
Pada 17 Juni 2010, putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Selatan. Majelis hakim banding diketuai Muchtar Ritonga dengan hakim anggota NY Putu Supadmi dan I Putu Widnya.
21 September 2010, kasasi Antasari dan JPU ditolak Mahkamah Agung. Vonis Antasari tetap 18 tahun penjara. Putusan dijatuhkan majelis hakim dengan Ketua Artidjo Alkotsar serta anggota Mugihardjo dan Suryadjaja.
Antasari dipindah dari Rutan Narkoba Polda Metro Jaya ke Lapas Cipinang. Namun, pada hari yang sama 3 Januari 2011, ia dipindahkan ke Lapas Tangerang.
Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan Antasari. Putusan itu diambil majelis hakim dengan Ketua Harifin A Tumpa serta anggota Djoko Sarwoko, Prof Komariang E Sapardjaja, Imron Anwari, dan M Hatta Ali, 13 Februari 2012.
6 Maret 2014, Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Pasal 268 ayat 3 KUHAP yang diajukan Antasari. Dengan putusan MK itu, peninjauan kembali bisa dilakukan lebih dari sekali. 14 Agustus 2015, Antasari mulai menjalani asimilasi setelah menjalani setengah masa pidana.
Antasari bekerja di kantor notaris Handoko Salim di Tangerang. Setiap hari kerja, yaitu Senin sampai Jumat, Antasari berangkat ke kantor notaris dari lapas dan mulai kerja pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Selama di luar lapas, Antasari mendapat pengawalan ketat dari pihak lapas.
10 November 2016, Antasari kemudian bebas bersyarat setelah melewati dua pertiga masa hukuman atau 8 tahun penjara.
Kasus ini begitu menarik perhatian publik, bukan hanya karena terdakwa-nya mantan pejabat, atau latar belakang kasus yang seperti benang kusut, tapi karena banyak sekali kejutan dalam persidangan para terdakwa.
Kejutan-kejutan itu antara lain: penyebutan adanya tim lain oleh para eksekutor, kesaksian Wiliardi yang menyatakan ia dalam tekanan saat pembuatan BAP juga adanya rekayasa mengarah pada Antasari, keterangan saksi ahli balistik yang menyatakan bahwa peluru yang bersarang di kepala korban berbeda dengan peluru pada senjata yang digunakan sebagai barang bukti, dan keterangan saksi ahli forensik yang menyatakan bahwa saat jenasah korban diserahkan dalam keadaan dimanipulatif, dalam keadaan tidak asli, luka sudah dijahit dan rambut sudah dipotong serta tanpa baju yang digunakan saat ditembak.
Dan rekaman pembicaraan terdakwa Antasari dan Rani Juliani, istri siri korban, di kamar hotel Grand Mahakam, dimana kejadian di Grand Mahakam inilah yang disebut sebagai latar belakang pembunuhan. Juga rekaman pembicaraan Antasari dan Sigit. (frd)