Kronologi Kasus Anak Kiai Jombang Buronan Pencabulan Santri
Moch. Subchi Al Tsani (MSAT) alias Mas Bechi alias Jani, ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus pencabulan mantan santriwati sejak Januari 2022. Pria 42 tahun ini tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan pihak kepolisian.
Saat dilakukan penjemputan paksa, anak kiai pengasuh Pondok Pesantren Majma'al Bachroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah (Ponpes Shiddiqiyyah), KH Muhammad Mukhtar Mukhti itu, selalu lolos dibantu santri dan sukarelawan pengawalnya.
Video viral MSAT berhasil lolos dari kejaran polisi beredar di media sosial, Minggu, 3 Juli 2022. Bahkan, sang ayah meminta Kapolres Jombang AKBP Nurhidayat tidak menangkap anaknya. Menurut video yang beredar, kiai menyebut anaknya korban fitnah dan masalah keluarga.
"Untuk keselamatan kita bersama, untuk kejayaan Indonesia Raya, masalah fitnah ini masalah keluarga. Untuk itu, kembalilah ke tempat masing-masing, jangan memaksakan diri mengambil anak saya yang kena fitnah ini. Semuanya itu adalah fitnah. Allahu Akbar, cukup itu saja!," kata Mukhtar Mukthi dalam video.
Sontak, ratusan jemaah langsung mengucapkan takbir. Mereka meneriakkan takbir berkali-kali.
Puncaknya, Kamis pagi, 7 Juli 2022, ratusan pasukan Brimob mengepung ponpes di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang untuk penangkapan MSAT. Para santri dan relawan kembali melakukan perlawanan hingga 60 orang diciduk polisi dan dibawa ke Polres Jombang. Hingga berita ini ditulis, atau 10 jam upaya pengepungan polisi untuk menciduk MSAT belum membuahkan hasil.
Berikut ini fakta penangkapan anak kiai Jombang buronan pencabulan santriwati:
MSAT dilaporkan karena mencabuli NA, mantan santriwatinya ke Polres Jombang pada 29 Oktober 2019 dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Empat korban lainnya ikut memberikan keterangan terkait pencabulan.
Kasus MSAT diambil alih Polda Jatim hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah tiga tahun, berkas penyidikan MSAT akhirnya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, 4 Januari 2022.
Polda Jatim berupaya secepat mungkin melakukan tahap dua atau melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara tersebut ke jaksa penuntut umum.
MSAT mangkir tiga kali panggilan Polda Jatim. Ia pun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 13 Januari 2022.
MSAT sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Permohonan itu ditolak karena kurangnya pihak termohon, pada 16 Desember 2021.
Penetapan tersangka MSAT dilakukan di Polres Jombang, sedangkan yang digugat dalam praperadilan tersebut Polda dan Kejati Jatim.
MSAT kembali mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jombang, dan ditolak.
Proses penangkapan MSAT tak semudah membalikkan telapak tangan. Viral video MSAT berhasil kabur dari kejaran polisi, pada Minggu 3 Juli 2022. Rombongan kembali ke Ponpes Shiddiqiyyah.
Polisi dibantu TNI mendatangi Ponpes Shiddiqiyyah. Akhirnya, Kapolres Jombang AKBP Nurhidayat harus turun seorang diri sebagai negosiator. Tanpa pengawalan anak buahnya, Nurhidayat menghadap ayah MSAT untuk melakukan negosiasi. Dia mengira negosiasi akan dilakukan di dalam ruangan. Namun ternyata, dia dihadapkan oleh ratusan jemaah.
Negosiasi gagal, pada Minggu 3 Juli 2022 pukul 21.15 WIB.
Ratusan pasukan Brimob mengepung Ponpes Shiddiqiyyah di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang, untuk menangkap MSAT, Kamis 7 Juli 2022.
Komnas Perempuan sudah mengawal kasus ini serta membantu korban dari intimidasi sejak 2020.
"Kasusnya sepele, masalah pencabulan mantan santriwati. Tersangkanya yang drama hingga seolah membenturkan para santri dengan polisi. Pihak kepolisian seolah mengepung ponpes," demikian dikutip dari pernyataan Komisioner Komnas Perempuan Theresia Sri Endras Iswarini, dalam Breaking News di Kompas TV, Kamis 7 Juli 2022.