Kronologi Gagalnya Penyelundupan 179 Kilogram Kokain di Merak
TNI Angkatan Laut berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis kokain seberat 179 kilogram, dengan nilai sekitar Rp 1,25 triliun. Penangkapan berlangsung di perairan Selat Sunda, di sekitar Pelabuhan Merak, pada Minggu, 8 Mei 2022.
Kronologi Penemuan Kokain
Dalam siaran pers di televisi nasional, Wakasal Laksda Hari Purwono menyebutkan jika operasi digagalkannya kokain dengan berat total 179 kilogram itu berlangsung pada Minggu, 8 Mei 2022.
Saat itu, salah satu kapal milik TNI AL sedang melakukan operasi pengamanan arus mudik pasca Lebaran, di perairan Selat Sunda, sekitar Pelabuhan Merak.
Petugas kemudian melihat bungkusan plastik berwarna hitam di perairan, sekitar pukul 12:30 WIB. Setelah bekerjasama dengan BNN, diketahui jika bungkusan itu berisi serbuk narkoba jenis kokain.
Modus Penyelundupan Kokain
Kepala Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Kennedy dalam konferensi pers tersebut menyebutkan jika pihaknya sedang mendalami temuan tersebut.
Kennedy menduga, narkoba sengaja dibuang ke laut dengan koordinat yang sudah ditentukan dan akan diambil oleh pihak sasaran. "Modus kedua adalah memindahkan narkoba dari kapal ke kapal di tengah laut," katanya, Senin 9 Mei 2022.
Menurutnya, penyelundupan narkoba lewat jalur laut masih jadi pilihan favorit dari para penjual narkoba. "85 persen, jalur laut paling aman untuk menyelundupkan narkoba. Sisanya lewat darat, dan sangat kecil lewat udara," katanya.
Pasar Kokain
Kennedy juga menyebut jika narkoba jenis kokain adalah barang mahal yang tidak populer di Indonesia. Ia menduga, kokain tersebut akan dijual ke negara lain dan sengaja diselundupkan menggunakan jalur laut di Indonesia, untuk mencapai negara sasaran.
"Ini masih dugaan. Izin Bapak Wakasal, kami melanjutkan surveillance di lokasi untuk mendalami temuan kokain ini," imbuhnya.
Advertisement