Kronologi Bengisnya Gregorius Ronald, Aniaya dan Lindas Korban
Polrestabes Surabaya telah menetapkan Gregorius Ronald Tannur, 31 tahun, tersangka penganiayaan Dini Sera Afriantia, 28 tahun. Berdasarkan pemeriksaan dikehaui sejumlah tindakan bengis anak anggota DPR itu.
Diundang ke KTV
Dalam keterangannya pada wartawan, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce menyebut Gregorius Ronald dan Dini telah berhubungan selama lima bulan terakhir.
Pukul 18.30 WIB, pasangan ini disebut sedang makan di area G-Walk Citraland, Selasa 3 Oktober 2023. Kemudian seorang rekan Ronald menghubunginya dan mengundangnya untuk karaoke di Blackhole KTV, di Mal Lenmarc, Surabaya.
Mereka masuk pukul 21.32 WIB di room 7. Ruangan itu sebelumnya dipesan oleh seseorang bernama Yuna.
Di ruangan tersebut, Ronald dan Dini menenggak minuman keras Tequila. Pasangan ini tetap berada di ruangan, sementara menurut keterangan manajemen Blackhole KTV, rekan-rekan Ronald telah keluar lebih dulu pada pukul 23.50 WIB.
Pada pukul 00.10, Ronald memutuskan pulang. Pengakuan tersangka, Ronald menendang kaki korban hingga terjatuh dalam posisi terduduk. Tak berhenti di situ, Ronald melanjutkan aksinya dengan memukulkan botol minuman keras ke kepala Dini sebanyak dua kali.
"Saksi GR melakukan pemukulan kepala korban DSA sebanyak dua kali dengan menggunakan botol minuman merek Tequila. Ini sesuai dengan CCTV dan hasil pra-rekontruksi," kata Pasma, dalam keterangan pers, Jumat 6 Oktober 2023.
Berlanjut di Lift Mal
Kebengisan Ronald tak berhenti di ruangan karaoke. Kedua pasangan kemudian berlanjut keluar dari KTV dan memasuki lift menuju parkir di basement. Di dalam lift keduanya masih terlibat cekcok hingga di parkiran Mal Lenmarc.
Saat itu korban Dini keluar mendahului Ronald dari lift dan kemudian bersandar di mobil Innova milik pelaku, sambil bermain HP. Korban bersandar di mobil sebelah kiri sementara pelaku masuk mobil serta menjalankan mobilnya.
Pelaku yang mengemudikan mobil kemudian melindas tubuh korban dan terseret sejauh 5 meter. Kejadian ini pun diketahui oleh petugas keamanan Lenmarc.
Dalam sejumlah foto yang beredar, terlihat bekas roda mobil menggilas lengan dan bahu atas sebelah kanan korban. Tampak tulang lengan di bagian tersebut tak simetris bentuknya.
Kebengisan Ronald baru berhenti setelah petugas keamanan mal menegurnya. "Setelah ditegur petugas keamanan, tersangka membawa korban di bagasi. Sesampai di apartemen tersangka memindahkan korban ke kursi roda, karena korban sudah dalam keadaan lemas," terang Pasma.
Ronald sempat memberikan napas buatan pada korban, namun tidak ada respons. Melihat kondisi tersebut, Ronald kemudian membawanya ke Rumah Sakit National Hospital.
Dinyatakan Meninggal
Sampai di rumah sakit, petugas medis menyatakan jika korban meninggal pada pukul 02.30 WIB. Pelaku kemudian melapor ke Polsek Lakarsantri, pada pukul 05.00 WIB.
Belakangan, hasil forensik dari RSUD dr Soetomo mendapati sejumlah memar di tubuh korban. Mulai dari kepala sisi belakang, kemudian pada leher kanan kiri, pada anggota gerak atas, pada dada bagian kanan dan tengah, pada perut kiri bawah, pada lutut kanan, pada tungkai kaki atas atau paha kemudian pada punggung tangan.
Sedangkan pada pemeriksaan dalam, ditemukan resapan darah pada otot leher atau lapisan kulit bagian leher kanan dan kiri, juga luka memar di paru dan hati.
Ronald Tersangka
Polisi sendiri telah menerapkan Ronald sebagai tersangka menggunakan pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sedangkan jasad korban telah dibawa ke kampung halamannya di telah dibawa ke kampung halamannya di Kampung Gunungguruh Girang, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Advertisement