Kronologi 2 Produser Film Korea Selatan Dideportasi dari Bali
Dua produser film asal Korea Selatan, seorang laki-laki dan perempuan, yaitu YJC dan NJ, dideportasi oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupatan Badung, Bali. Mereka melanggar izin tinggal keimigrasian Ketika syuting film di Bali.
Kepala Imigrasi Ngurah Rai Suhendra menyebut keduanya terlibat dalam produksi program reality show bertajuk Pick Me Trip in Bali. Hasil pemeriksaan didapati jika keduanya mengajukan permohonan izin untuk membuat film melalui Kedutaan Besar RI di Seoul.
KBRI Seoul memberikan rekomendasi perbaikan lebih lanjut. Namun tanpa menghubungi KBRI Seoul Kembali, mereka langsung terbang dengan membawa total 32 kru di Bali, pada 21 April 2024.
KBRI Seoul lantas berkoordinasi dengan Direktur Perfilman Musik dan Media Kemendikbud Ristek, dan kemudian berlanjut ke Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Ngurah Rai, Bali.
Selanjutnya, imigrasi memeriksa 31 kru dan artis Korea Selatan pada Kamis, 25 April 2024. Hasilnya, 15 kru dan artis dari Korea Selatan telah Kembali pada Jumat, 26 April 2024. Kemudian 14 orang lain pulang pada Sabtu, 27 April 2024 dan dua orang produser masing-masing berusia 49 dan 33 tahun, dideportasi. Satu orang lagi adalah warga negara Indonesia, Dita Karang.
"Keduanya terbukti melakukan pelanggaran izin tinggal keimigrasian dan tidak melengkapi izin produksi film oleh orang asing di Indonesia," katanya dikutip dari Antara, Minggu 28 April 2024.
Kedua WN Korea Selatan dijerat dengan Pasal 75 ayat 1, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, tentang Keimigrasian an masuk daftar penangkalan wilayah RI.