Kritisi Sistem Kelembagaan PSI, Pengamat Nilai Tidak Demokratis
Sistem kerja bertendensi otoriter yang ditunjukkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menjadi sorotan yang dianggap mencederai sistem demokrasi di Indonesia.
Pengamat politik Universitas Airlangga, Airlangga Pribadi, analisanya PSI bertendensi otoriter adalah berawal dari kritik terhadap AD/ART. Di mana, dalam AD/ART pada Bab VI disebutkan bahwa “Dewan Pembina sebagai pemegang otoritas tertinggi Partai”.
Kemudian pada Bab VII, di pasal 16 ayat (5) secara jelas disebutkan “keanggotaan Dewan Pembina berkedudukan hukum tetap dan permanen seumur hidup, kecuali jika yang bersangkutan mengundurkan diri atau meninggal dunia”. Lalu pada Pasal 16 ayat (4) disebutkan “Dewan Pembina dapat merangkap jabatan Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Ketua Dewan Pertimbangan Nasional, Ketua Dewan Pakar Nasional dan Dewan Pimpinan Pusat”.
“Dalam institusionalisasi politik, maka pijakan analisis memegang peran penting yaitu terkait proses pelembagaan yang di dalamnya ada regulasi, salah satunya adalah AD/ART sebagai aturan utama dari partai politik,” jelas Airlangga dalam keterangan tertulisnya, Senin 11 September 2023.
Dari kajian itu, lanjut Airlangga, bahwa ternyata Dewan Pembina PSI dapat menjadi apa saja dan dapat menganulir suara dari bawah. Selain itu, keanggotaan Dewan Pembina ditegaskan permanen seumur hidup kecuali yang bersangkutan mengundurkan diri atau meninggal dunia.
“Bukti di Anggaran Dasar itu memperlihatkan jejak-jejak diktatorial atau otoritarianisme pada tubuh PSI. Ini di Anggaran Dasar lho ya, bukan saya yang bilang. Jadi kok tidak mau disebut bertendensi otoriter?” ujar alumnus Murdoch University Australia itu.
Ia menambahkan, yang juga dipertanyakan oleh publik adalah Dewan Pembina PSI yang dapat menjadi apa saja sangat membatasi posisi ketua umum partai guna menjalankan perannya dalam mengelola partai.
Karena itu, ia menyebut bahwa corak dasar kelembagaan PSI adalah oligarki ketika semua dewan pembina bersifat permanen.
"Konsekuensi terjauh dari posisi ini adalah Ketum PSI bisa tidak lebih sebagai alat atau “boneka” dari dewan pembina dalam internal PSI,” pungkasnya.
Advertisement