Kritisi 'Radikalisme', Haedar Nashir Ungkap Konsep Moderasi Islam
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengungkapkan, istilah radikal dan radikalisme sebagai sebuah konsep, sebenarnya bersifat netral dalam dunia pemikiran dan gerakan.
Seraya mengutip Mengutip Schmid (2013), Haedar menyebut, istilah radikalisasi layaknya istilah terorisme belakangan ini menjadi sangat terpolitisasi di ruang publik, telah digunakan dalam permainan politik labeling dan penyalahan (blaming).
Haedar Nashir mengungkapkan hal itu dalam Pidato Pengukuhan Guru Besar bidang Sosiologi, dalam rapat senat terbuka Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, pada Kamis, 12 Desember 2019. Pidato yang dihadiri para tokoh nasional itu berjudul “Moderasi Indonesia dan Keindonesiaan: Perspektif Sosiologi”.
Selama ini, konsep radikalisme yang menjadi wacana publik di Indonesia masih membawa muatan pandangan dan pelekatan yang ambigu, dengan kecenderungan mengaitkan radikalisme pada sebatas radikalisme agama, atau lebih khusus lagi radikalisme Islam.
Padahal, Islam seharusnya dibumikan sebagai ajaran yang moderat untuk menjadi rahmat bagi semesta. Gerakan Muhammadiyah sejak kelahirannya mengembangkan moderasi Islam yang berwawasan kemajuan.
Haedar Nashir menawarkan konsep dan paradigma baru tentang penanganan radikalisme di Indonesia yang lebih dialogis-komprehensif-integralistik.
“Moderasi menjadi salah satu konsep kunci dalam Islam, yang memberikan solusi ideal dan praktis untuk mengembangkan kepribadian individu serta mekanisme kontrol dalam masyarakat. Sekalipun konsep itu berasal dari ayat Al-Qur’an (ummatan wasathan), ia juga memiliki penjelasan filosofis yang mendalam.”
Konsep moderasi juga menjadi gagasan universal yang ada di agama dan tradisi selain Islam.
Radikalisme agama memang terjadi, sebagainana radikalisme lainnya juga terjadi di belahan bumi manapun. Namun, konsep dan aspek radikalisme bersifat universal dan berlaku umum, baik di tingkat global maupun domestik.
Haedar menyebut beberapa contoh kasus radikalisme yang terjadi di Indonesia dan seluruh dunia. Tidak hanya radikalis agama, namun juga radikalis nasionalis, berupa kelompok ultra-nasionalis, semisal kaum New Left.
“Karenanya masalah radikalisme sebagaimana pada banyak masalah krusial di Indonesia mutakhir meniscayakan pemahaman yang mendalam dan menyeluruh agar tidak terjebak pada kedangkalan cara pandang dan langkah yang diambil dalam mengatasinya, karena suatu masalah pada umumnya tidaklah sederhana dan terlepas dari ruang sosiologis yang mengitarinya,” tuturnya.
Menurut Haedar, mengesampingkan akar permasalahan yang berasal dari aspek ekonomi dan sosial dari radikalisasi dengan alasan bahwa sebagian besar teroris memiliki latar belakang kelas menengah adalah bersifat simplistik dan menyesatkan. Sama kelirunya dengan mengatakan bahwa ideologi, budaya, dan agama tidak berperan dalam proses radikalisasi.
“Di sinilah pentingnya merevisi atau menyusun ulang secara menyeluruh mengenai pandangan, pemikiran, kriteria, sasaran, aspek, dan kebijakan dalam menghadapi radikalisme secara objektif dan multiperspektif di Indonesia. Bersamaan dengan itu diperlukan moderasi Indonesia dan keindonesiaan dalam kehidupan kebangsaan di negeri tercinta ini,” ungkapnya.
Indonesia, kata Haedar, sebagai sebuah tanah air, bangsa, dan negara lahir dalam proses sejarah dan sosiologis yang panjang, sarat dinamika, dengan karakter kuat, bersuasana kehidupan yang moderat. Indonesia memiliki jiwa. “Dalam konteks kebudayaan, bangsa Indonesia membentuk diri menjadi satu dalam keragaman.”
“Indonesia harus mampu menyelesaikan masalah radikalisme dalam kehidupan politik, ekonomi, budaya, dan keagamaan agar berjalan ke depan, sesuai dengan landasan, jiwa, pikiran, dan cita-cita nasional sebagaimana diletakkan para pendiri negara sebagaimana terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terkandung Pancasila, agama, dan kebudayaan luhur bangsa yang berwatak moderat,” ulasnya.
Radikal tidak dapat dilawan dengan radikal sebagaimana dalam strategi deradikalisasi versus radikalisasi. “Jalan moderasi niscaya dipilih sebagai alternatif dari deradikalisasi untuk menghadapi segala bentuk radikalisme secara moderat.”
Proses panjang moderasi ini memerlukan pemahaman terhadap lanskap atau tata-ruang sosiologis dalam kehidupan masyarakat itu sendiri, karena tidak ada radikalismeyang terjadi di ruang vakum.
Dalam menghadapi radikalisme agama, ungkap Haedar, dapat ditempuh blocking-area di samping langkah penegakan hukum yang tegas agar tidak memperlebar area radikalisme, yang sebenarnya berada di zona moderat yang aman dan damai.
“Konstruksi tentang radikalisme yang bias dan digeneralisasi secara luas dapat menjadikan Indonesia berada dalam gawat darurat radikalisme.”
Di saat yang sama, ruang publik harus terus diberi pencerahan dengan alternatif narasi yang positif. Generasi baru harus tumbuh dalam budaya optimis. “Rumah dan lingkungan sosiologis Indonesia semestinya lebih menumbuhkembangkan energi positif bagi masa depan bangsa dan generasi emas Indonesia,” tutur Haedar Nashir.