Kriss Hatta Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen Nikah
Aktor sekaligus host Kriss Hatta menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen nikah. Konflik antara Kriss Hatta dan Hilda Vitria bermula dari pengakuan Kriss Hatta bahwa ia telah menikahi pacar Billy Syahputra itu pada 26 September 2015. Namun, hal itu dibantah oleh Hilda Vitria.
Akhirnya, Hilda Vitria melayangkan gugatan pembatalan nikah di Pengadilan Agama Kota Bekasi. Namun gugatan itu ditolak majelis hakim. Dengan demikian, Kriss Hatta dan Hilda Vitria masih berstatus suami istri.
Tak terima dengan hal itu, Hilda Vitria pun mengganti pengacara dan kembali melaporkan Kriss Hatta ke polisi atas dasar pemalsuan dokumen nikah.
Kini, Kriss Hatta telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP), tertanggal 9 November 2018, yang beredar di media sosial.
Fahmi Bachmid, pengacara Hilda Vitria, telah membenarkan bahwa Kriss Hatta telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik, kata Fahmi Bachmid, memberitahu Hilda Vitria selaku pelapor bahwa status Kriss Hatta sudah ditingkatkan menjadi tersangka.
"Penyidik melalui SP2HP tertanggal 9 November 2018, memberitahukan bahwa status Krisdian Topo Khuhatta (nama asli Kriss Hatta) sudah menjadi tersangka," jelasnya.
Fahmi Bachmid lebih lanjut menerangkan, Kriss Hatta diduga melanggar Pasal 264 dan Pasal 266 KUHP. Pasal 264 KUHP mengatur pemalsuan surat dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara.
Sementara, Pasal 266 KUHP mengatur tentang memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik. Kemudian, Pasal 266 (2) mengatur tentang pemakaian akta tersebut seolah-olah isinya seusai dengan kebenaran. Adapun ancaman hukuman dalam pasal itu adalah 7 tahun penjara.
"Penetapan tersangka berdasarkan laporan Hilda terkait Pasal 264 dan 266 KUHP. Dugaan membuat surat palsu dan menggunakannya," jelas Fahmi Bachmid. (yas)
Advertisement