Kriss Hatta Ditahan 20 Hari di Polda Metro Jaya
Kriss Hatta benar-benar sial. Baru saja menghirup udara bebas, pria 30 tahun itu kembali ditangkap oleh Polda Metro Jaya, Rabu pagi tadi. Bukan soal buku nikah palsu dengan Hilda Vitria. Kali ini, Kriss Hatta ditangkap polisi terkait dugaan penganiayaan terhadap bintang FTV Antony Hillenaar.
Kriss Hatta ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono Kriss mengatakan, Kriss ditangkap polisi di sebuah kos-kosan di kawasan Setia Budi, Jakarta Selatan, Rabu pagi tadi.
"Kami tangkap pagi tadi di kosan temannya di Setia Budi. Kemudian kami bawa ke Polda dan dilakukan penyidikan," ucap Argo dalam rilis di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu siang.
Menurut Argo, status tersangka Kriss didapatkan setelah pihaknya melakukan penyelidikan di lapangan. "Kami lakukan cek seperti apa kejadiannya dan kami cek seperti apa kejadiannya, dan memang benar pelaku ini tersangkanya," ujarnya.
Pihak kepolisian telah memeriksa lima saksi di tempat kejadian perkara (TKP) dan rekaman CCTV. "Ada saksi satpam dan sudah dilakukan visum," kata Argo.
Kepolisian akan menahan Kriss Hatta selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.
Argo mengungkapkan, pihaknya baru menangkap Kris tiga bulan setelah laporan Antony masuk ke Polda Metro Jaya.
Hal itu karena Kriss Hatta harus menjalani proses hukum untuk kasus lainnya, yakni dugaan pemalsuan dokumen nikah yang dilaporkan oleh Hilda Vitria. Kriss Hatta baru saja divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Bekasi pada awal Juli lalu.
Sebelumnya, Antony Hillenaar melaporkan Kriss Hatta ke polisi dengan surat laporan bernomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 6 April 2019.
Saat itu, Kriss terlibat bertengkaran dengan temannya. Alih-alih ingin memisahkan mereka, Antony Hillenaar justru terkena jotosan Kriss.
Kejadian dugaan penganiayaan itu terjadi pada 6 April di sebuah tempat hiburan malam Dragonfly, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya tersebut, Kriss Hatta dijerat Pasal 251 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.
Advertisement