Kripto Ancaman bagi Negara! Penjelasan Ulama soal Cryptocurreny
Bermula dari Pernyataan Menkeu Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani menganggap Kripto sebagai ancaman bagi negara. Menurutnya, keberadaan uang digital yang diterbitkan oleh seseorang individu atau perusahaan bisa mengancam currency (uang) fisik yang dimiliki suatu negara.
Mari kita perhatikan contohnya. Seperti Elon Musk, currency-nya boleh membeli saham Tesla dan lain-lain atau sempat Facebook dan Digital Company di Amerika Serikat mau buat currency sendiri. Itulah yang dianggap ancaman bagi currency fisik yang dimiliki suatu negara.
Karena sifatnya diterbitkan secara individu atau perusahaan, uang-uang digital tersebut tidak diketahui jumlahnya dan bisa mengganggu jumlah uang fisik yang beredar di masyarakat.
Uji Coba Kebijakan soal Kripto
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menyebut sejumlah negara sejatinya telah melakukan uji coba kebijakan atau piloting, menyusul maraknya peredaran uang kripto.
Salah satunya Tiongkok yang telah mengubah transaksi fisik menjadi digital dan mengukur dampaknya terhadap perekonomian.
"Ini menjadi satu isu yang kami bahas di KSSK dan G-20. Namun, kalau melihat fenomena di dunia, ada beberapa negara lakukan piloting di suatu daerah, di antaranya Tiongkok, mata uangnya diubah jadi digital dari sebelumnya kartal".
Makanya, tren penggunaan uang digital seperti kripto ini perlu diatur, karena makin maraknya individu atau pun perusahaan yang menerbitkan mata uang kripto. Demikian Sri Mulyani dalam webinar BPK RI, Selasa 15 Juni 2021.
KH Muhammad Syamsudin, Anggota Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur menyampaikan penjelasan pada Ngopibareng.id berikut.
Hukum Transaksi dengan Bitcoin
Bitcoin masih belum mendapatkan regulasi dari pemerintah sehingga sebagai alat transaksi ia berisiko tinggi dari segi keamanannya. Memang, beberapa tahun terakhir sedang fenomenal mata uang digital (Cryptocurreny), seperti Bitcoin, Ripple, Litcoin dan lain lain. Sebagian ada yang sepakat menyebutnya sebagai mata uang, ada juga yang berpendapat lain yaitu aset digital.
Bagi orang awam, akan merasa bingung dengan kontroversi dari kutipan para ulama di antaranya ada yang membolehkan dan ada juga yang melarang (Haram).
Pada awal 2018, pergerakan nilai mata uang digital tersebut sangat naik siginifikan sehingga membuat banyak orang tertarik untuk membeli beberapa koin yang nilainya masih rendah. Dengan harapan investasi dan pertimbangan hukum ada ulama yang membolehkan. Sedangkan sekarang banyak sekali fatwa ulama yang melarang dan mengharamkan karena dampak bahayanya.
Harta Virtual dan Alat Transaksi
Terkait dengan mata uang virtual seperti bitcoin dan sejenisnya, berdasarkan Hasil Keputusan Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur tanggal 10-11 Februari 2018 di Tuban, bitcoin dikelompokkan sebagai “harta virtual” sehingga boleh dijadikan sebagai alat transaksi dan dapat dijadikan sebagai investasi. Dengan demikian berlaku wajib zakat dengannya.
واختلف المتأخرون فى الورقة المعروفة بالنوط فعند الشيخ سالم بن سمير والحبيب عبد الله بن سميط أنها من قبيل الديون نظرا إلى ما تضمنته الورقة المذكورة من النقود المتعامل بها وعند الشيخ محمد الأنبابى والحبيب عبد الله بن أبى بكر أنها كالفلوس المضروبة والتعامل بها صحيح عند الكل وتجب زكاة ما تضمنته الأوراق من النقود عند الأولين زكاة عين وتجب زكاة التجارة عند الآخرين فى أعيانها إذا قصد بها التجارة
Artinya, “Ulama kontemporer berbeda pendapat dalam hukum uang elektronik. Menurut Syekh Salim Samiir dan Habib Abdullah bin Smith, uang elektronik adalah serupa dengan duyun (hutang-piutang), dengan mencermati isi kandungannya berupa nuqud yang bisa digunakan untuk muamalah.
Menurut Syekh Muhammad Al-Unbaby dan Habib Abdullah bin Abu bakar, ia serupa dengan fulus yang dicetak sehingga hukum bermuamalah dengannya adalah sah secara total. (Dengan demikian) wajib membayar zakat dengan harta yang tersimpan di dalam kartu tersebut-menurut ulama-ulama yang disebut pertama-dengan zakat ‘ain, dan wajib membayar zakat tijarah-menurut ulama yang disebut terakhir-sebab kondisinya ketika dipakai untuk perdagangan,” (Lihat At-Tarmasy, [Al-Mathba’ah Al-‘Amirah As-Syarafiyyah bi Mishra Al-Mahmiyyah; juz IV], halaman 29-30).
Belum Ada Regulasi, Rawan Risiko
Namun, karena saat ini bitcoin masih belum mendapatkan regulasi dari pemerintah sehingga kondisinya sebagai alat transaksi masuk kategori rawan dengan risiko tinggi dari segi keamanannya, maka diperlukan kearifan bagi orang yang berkecimpung dan bermuamalah dengannya.
Ketiadaan regulasi dari pemerintah tidak menghalangi sahnya bermuamalah dengannya selagi tidak ada catatan yang dilarang oleh syara’.
Wajib Mematuhi Pemerintah
Apabila di kemudian hari ada indikasi bahwa bermuamalah dengan harta virtual semacam ini ditetapkan sebagai yang dilarang oleh imam (pemerintah) karena pertimbangan faktor adanya kejahatan atau mafsadah yang besar, maka kita wajib mematuhi perintah dari pemerintah.
يجب امتثال أمر الإمام في كل ما له فيه ولاية كدفع زكاة المال الظاهر، فإن لم تكن له فيه ولاية وهو من الحقوق الواجبة أو المندوبة جاز الدفع إليه والاستقلال بصرفه في مصارفه
Artinya, “Wajib hukumnya mematuhi perintah pemimpin di dalam segala hal yang menjadi wilayah kuasanya, seperti membayar zakat mal zhahir. Namun, untuk hal yang di luar kewenangan kekuasaan pemerintah, seperti melaksanakan hak-hak wajib atau sunah, maka boleh ia melaksanakannya dan bebas untuk bertasharruf di dalam kepentingannya,” [Lihat Abdurrahman, [Bughyatul Mustarsyidin: Darul Fikr], halaman 91).
"Demikian jawaban singkat kami, semoga bermanfaat dan berguna bagi kita semua. Wallahul muwaffiq ila aqwami thariq Wassalamu alaikum wr wb." (Muhammad Syamsudin)
Sumber: https://islam.nu.or.id/post/read/86225/hukum-transaksi-dengan-bitcoin