Kriminolog Pertanyakan Digelarnya Sidang Etik Kasus Sambo
Dosen dan kriminolog Adrianus Eliasta Meliala mempertanyakan soal sidang etik terhadap Irjen Ferdy Sambo. Apakah sidang etik digelar sebelum persidangan atau setelahnya. Karena nantinya sedikit banyak akan mengganggu persidangan.
“Karena kalau misalnya FS (Ferdy Sambo) datang dengan baju seragam (jenderal bintang dua) tentu hal ini akan menggangu proses di persidangan,” ujarnya sebagaimana dikutip Kompastv, Selasa 23 Agustus 2022.
Namun soal sidang etik, menurut mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, apakah polisi itu mau aktif atau tidak aktif, hal itu tidak masalah. Karena hakim yang terbaik itu bukan hakim garis. Juga jaksa terbaik dan penyidik polisi terbaik. “Jadi, tidak masalah itu apakah masih anggota aktif atau tidak,” tegasnya.
Menurut Ssno Duadji, menghadapi kasus kematian Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo, harus optimis.”Jadi tidak masalah itu,” imbuhnya.
Sebelumnya Irwasum Mabes Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, bakal digelar sidang kode etik untuk proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sidang kode etik kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. “Sidang kode etik bakal digelar pekan depan ini,” ujarnya pada Jumat 19 Agustus 2022.
Dikatakan Agung Budi Maryoto, Propam Mabes Polri sekarang ini masih melakukan pemberkasan kode etik untuk Ferdy Sambo. Jenderal bintang dua ini dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Mabes Polri karena terlibat kasus pembunuhan berencana dan kini sudah ditahan di rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Komjen Agung Budi Maryoto menyebutkan, bahwa Kadiv Propam Polri (Irjen Pol Syahardiantono) sudah melaporkan PTDH Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. “Jadi sudah ada laporan soal PTDH itu,”
Dikatakan Agung Budi Maryoto, PTDH anggota kepolisian diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara RI yang telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022
Kasus yang menyasar Irjen Pol Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana Brigadir J terjadi pada Jumat 8 Juli 2022. Selain menyuruh Bharada E menembak Brigadir J, Ferdy Sambo juga membuat rekayasa dengan cara ada tembak menembak antara anggota
Dalam kasus ini, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bribka Rizki Riza, Kuat, yang tak lain sopir pribadi Putri Candrawathi. Terakhir polisi juga menetapkan istri Ferdy Sambo, sebagai tersangka kasus ini.
Advertisement