Kriminalitas Kemarin, Pembacokan Kakak Ipar hingga Calo SIM Palsu
Sejumlah peristiwa kriminal menghiasi pemberitaan ngopibareng.id sepanjang Jumat 29 November 2019. Dua di antaranya pembacokan kakak ipar di Banyuwangi dan penipuan calo SIM di Surabaya.
Pembacokan Kakak Ipar
Asmito, 62 tahun, harus menjalani perawatan intensif di RSDU Blambangan karena alami luka pada bagian tubuh akibat dibacok tetangganya.
Warga Desa Sidowangi, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi ini dibacok Sp, yang tak lain kakak iparnya sendiri.
Aksi ini terjadi sekitar pukul 06.00 WIB, Jumat, 29 November 2019. Ketika itu sedang ada gotong royong memperbaiki rumah salah satu warga. Korban dan pelaku kebetulan juga ikut gotong royong dan berada di atap rumah sedang menurunkan genteng.
“Saya tidak tahu kejadiannya. Katanya tiba-tiba dibacok. Yang dibacok bagian punggung dan leher. Ada 5 luka. Saya tidak berani melihat karena banyak darah," kata Sarina, 42 tahun, istri korban.
Sarina mengaku tidak pernah ada masalah antara suaminya dengan pelaku. Namun pelaku sudah beberapa hari tidak bertegur sapa dengan korban. Padahal rumah korban dengan rumah pelaku berdekatan.
"Tahu-tahu tidak bertegur sapa dengan suami saya. Sebelumnya juga tidak pernah bertengkar," kata Sarina ditemui di RSUD Blambangan.
Namun, istri korban menduga, Sp nekat membacok adik iparnya lantaran cemburu. Karena, diduga korban ada hubungan asmara dengan istri tersangka yang merupakan kakak kandung Sarina.
"Dia menuduh suami saya selingkuh dengan istrinya. Tapi itu tidak terbukti," kata Sarina.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolresta Banyuwangi AKBP Arman Asmara Syarifuddin membenarkan kejadian tersebut. Kejadianya pas keduanya berada di atas Genteng. Pelaku membacok korban secara membabi buta.
“Pelaku membawa kapak dan membacok dari arah belakang di beberapa bagian tubuh korban. Untuk motif masih dalam pendalaman dan pemeriksaan," jelasnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Pelaku kini diamankan di Polres Banyuwangi.
Calo SIM Palsu
Praktik calo Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di Samsat Colombo berhasil dibongkar tim Satreskrim Polrestabes Surabaya. Satu SIM C palsu dihargai Rp500 ribu.
Pelaku ialah RPS, 33 tahun, warga Surabaya. Pelaku mengiming-imingi korban yang akan membuat SIM di Samsat Colombo sehari langsung jadi.
Kanit Reskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Bima Sakti mengatakan, pelaku mematok tarif bervariasi, tergantung jenis SIM dan negosiasinya. Untuk SIM C dipatok Rp500 ribu, sedangkan SIM A dihargai Rp600 ribu.
"Pelaku dapat klien (korban) dari temannya. Kemudian menawarkan jasa pembuatan SIM, lalu dibantu temannya untuk disebarkan ke orang yang membutuhkan. Ternyata, dia calo SIM palsu dan korban tidak pernah menerima SIM-nya," kata Iptu Bima Sakti di Mapolrestabes Surabaya, Jumat 29 November 2019 sore.
Pelaku, kata Bima, sudah 8 kali menjalankan modus calo SIM palsu tersebut. Dan baru saat ini, ada korban yang berani melapor.
"Jadi pelaku pintar meyakinkan korban, dengan memastikan SIM jadi. Dan korban percaya karena dia merasa tidak bisa membuat SIM C, dan memilih jalan pintas," katanya.
Bima mengatakan, korban merupakan perempuan berinisial MS, 35 tahun, warga Gubeng, Surabaya.
"Kejadian itu terjadi pada bulan Oktober 2019 lalu. Karena MS tergiur dengan gombalan pelaku, ia langsung memberi uang Rp550 ribu ke pelaku. Tak lupa keduanya sempat bertukar nomor," kata Bima.