Kriminalisasi Penyebar Meme, Pakar Telematika Minta Setya Novanto Tahu Diri
Direktorat Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Dyann Kemala Arrizqi, kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Hal itu itu menyusul ia menyebarkan meme rekayasa Novanto saat sedang terbaring di rumah sakit.
Menanggapi hal itu, Pakar Telematika Roy Suryo mengatakan, Setya Novanto seharusnya tak perlu mempernasalahkan meme yang tersebar di media sosial. Pasalnya, masih banyak tugas yang lebih penting dan harus diselesaikan, ketimbang ngurusin meme.
"Menurut saya ada baiknya orang itu (Setya Novanto) tau diri, sebaiknya tidak asal menuntut orang. Karena energinya lebih baik digunakan untuk hal-hal lain. Tugas dia masih banyak selain menuntut itu," kata Roy Suryo di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu, November siang.
Roy yang juga politisi ini, mengatakan meme adalah bentuk ekspresi dari kebebasan berpendapat yang telah di jamin oleh Undang-Undang. Maka dalam hal ini, menurutnya hal wajar jika perwakilan rakyat mendapat kritikan dari masyarakat.
"Meme itu dianggap sebagai auto kritik pembelajaran yang baik," ungkap Roy.
Anggota Komisi I DPR RI itu berpendapat, langkah yang diambil oleh Setya Novanto terbilang salah jika melaporkan penyebar meme dengan dalih pencemaran nama baik.
"Itu kebebasan berpendapat, kalau saya mau nuntut mungkin sudah ratusan orang yang saya tuntut juga," ujar Roy.
Menurutnya, sebuah kritikan masyarakat untuk anggota dewan bisa berbagai macam cara termasuk juga dengan meme. "DPR ini dibayar oleh rakyat dan negara, jadi kami ini harus mau dikritik, kalau tidak mau dikritik ya jangan jadi wakil rakyat," tegas Roy.
Meski Bareskrim Polri telah menetapkan pemilik akun media sosial @dazzlingdyann sebagai tersangka, Roy berharap polisi dapat mendatangkan saksi ahli yang objektif terhadap penilaiannya.
"Saya berharap, nanti saksi ahli yang diajukan oleh yang dituntut karena pembuatan meme itu ahli yang benar-benar cerdas, ahli yang benar-benar tajam bisa membebaskan tersangka," ujar Roy.
Setya Novanto dan kuasa hukumnya melaporkan 32 akun media sosial yang diduga menyebarkan meme mengandung pencemaran nama baik.
Kasudit II Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Asep Safrudin mengatakan, meski Dyaan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik, pihaknya tidak melakukan penahanan lantaran ancaman pidananya di bawah lima tahun.
"Tidak bisa ditahan, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun," ujar Asep Jumat (3/11).
Asep menuturkan, pihak menetapkan status tersangka kepada Dyann lantaran sudah berkoordinasi dengan saksi ahli. "Kita kan sudah berkoordinasi dengan saksi ahli, kalau itu masuk kedalam ujaran kebencian," ungkap Asep.
Hasil pemeriksaan terhadap DN, ia mengaku iseng menyebarkan hal itu, lantaran karena saat itu warganet tengah ramai memperbincangkan Setya Novanto dalam keadaan sakit.
"DN menyampaikan iseng, kemudian hanya main-main menyebarkan ke akun-akun sesama rekannya. Dia juga pasang mengunggah di akun media sosial instagram dan media sosial lainnya," tutur Asep.
Atas perbuatannya DN dikenakan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik dan atau pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan hukuman maksimal empat tahun penjara. (kuy)
Advertisement