Krematorium Keputih Surabaya Diminati Karena Murah
Krematorium atau tempat pengabuan jenazah di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Keputih, Kota Surabaya, Jawa Timur, yang telah dioperasionalkan sejak 13 Juni 2019 mulai diminati warga Kota Pahlawan karena harganya murah.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemakaman, Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Surabaya, Aswin Agung, di Surabaya, Kamis, mengatakan, sejak dioperasikan pada 13 Juni hingga 16 September 2019, tercatat sudah ada 36 warga yang memanfaatkan krematorium sebagai tempat pengabuan jenazah dengan rincian pada Juni ada satu, Juli enam, Agustus 17 dan September 12.
"Jadi total yang dikremasi sampai dengan 16 September 2019 sudah ada 36 jenazah, dan mereka semua adalah warga Surabaya," kata Aswin.
Menurut dia, alasan warga Surabaya memanfaatkan Krematorium Keputih tersebut, karena harganya relatif lebih murah dibanding dengan milik swasta. Biaya retribusi yang dipatok untuk jasa pengabuan paling murah adalah Rp500 ribu. Tarif tersebut menyesuaikan dengan Perda Nomor 7 tahun 2012, yakni berdasarkan ketebalan peti.
"Retribusi paling murah Rp500 ribu menggunakan peti model partikel. Sedangkan untuk biaya sewa tempat/fasilitas perawatan, termasuk penyiapan dan pelaksanaan upacara sebesar Rp300 ribu," katanya.
Sementara itu, untuk retribusi menggunakan peti dengan tebal 2 centimeter dikenakan Rp1.250.000, peti dengan tebal 3 sampai 5 centimeter dikenakan retribusi Rp1.750.000. Sedangkan untuk yang paling mahal, peti dengan ketebalan 6 centimeter dikenakan retribusi Rp3 juta.
Aswin mengungkapkan, saat ini terdapat tiga tungku pembakaran di Krematorium Keputih. Selain itu, juga ada tempat pembakaran tradisional yang ditempatkan di luar bangunan. Ada pula tempat khusus upacara keagamaan serta pura.
"Di Krematorium Keputih juga ada fasilitas untuk tempat upacara keagamaan, aula pendopo, ruang tunggu tamu dan toilet pegawai," katanya.
Ia mengimbau kepada masyarakat Surabaya yang ingin memanfaatkan jasa pengabuan di Krematorium Keputih sebelumnya bisa melengkapi persyaratan yakni data KK (Kartu Keluarga), KTP (Kartu Tanda Kependudukan) dan surat kematian jenazah dari rumah sakit, puskesmas atau dokter.
Selain itu, lanjut dia, syarat lain yang harus dilampirkan adalah KK dan KTP selaku ahli waris atau pemohon.
"Ke depan kami juga berencana menambah fasilitas berupa tempat persemayaman jenazah, seperti di rumah duka Adi Jasa, kalau di Krematorium Keputih saat ini belum ada," katanya. (an/ar)