Kremasi Jenazah Covid-19 Mencekik! Harga Dipatok Rp45-65 juta
Pandemi Covid-19 yang telah memakan banyak korban meninggal rupanya dimanfaatkan jadi ajang mencari keuntungan. Dua warga DKI Jakarta curhat di media sosial tentang harga paket kremasi jenazah Covid-19 naik berkali lipat menjadi Rp45 juta sampai Rp65 juta.
Cerita "mafia" kremasi ini bermula dari curhatan seorang warga Jakarta Barat bernama Martin. Dalam tulisannya di media sosial, Martin menyampaikan, seorang petugas yang mengaku dari Dinas Pemakaman menghampirinya pada Senin pagi, 12 Juli 2021.
Di hari itu ibunda Martin meninggal di salah satu rumah sakit dan harus dikremasi. Petugas ini menawarkan bantuan akan mencarikan krematorium untuk ibu Martin. Kremasi dapat dilakukan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat dengan tarif Rp 48,8 juta.
Martin terkejut. Sebab, tarif kremasi kakaknya yang meninggal enam pekan lalu tak sampai Rp10 juta. Begitu juga dengan harga kremasi dua anggota keluarganya yang meninggal akibat Covid-19 dua pekan lalu hanya Rp24 juta per orang.
Saat menghubungi hotline berbagai krematorium tidak diangkat dan sudah full. "Kami terkejut dan mencoba menghubungi hotline berbagai Krematorium di Jabodetabek, kebanyakan tidak diangkat sementara yang mengangkat jawabnya sudah full," tulis Martin.
Harga Asli Kremasi Cuma Rp 2,5 Juta
Martin lalu menghubungi pengurus kremasi sang kakak. Pengurus itu lantas menawarkan kremasi di Cirebon dengan harga Rp45 juta. Jasa kremasi lainnya juga membanderol harga tinggi, yakni Rp45-65 juta per jenazah Covid-19. Mau tak mau keluarga Martin menerima tawaran kremasi di Karawang. Hal itu karena pihak rumah sakit mendesak agar jenazah segera dipindahkan. Namun, petugas itu mengatakan tak ada lagi slot kremasi di Karawang.
"Tak lama kemudian orang yang dimaksud menelepon dan mengkhabarkan dapat slot untuk lima hari ke depan, di krematorium pinggir kota dengan harganya Rp65 juta. Segera kami mengerti bahwa kartel telah menguasai jasa mengkremasi sanak family korban Covid-19 dengan tarif Rp45 sampai dengan Rp65 juta," jelas dia.
Besok paginya, 13 Juli 2021, jenazah ibu Martin tiba di krematorium Cirebon pukul 09.30 WIB. Jenazah sang ibu dibawa dengan mobil jenazah yang berisikan dua peti. Artinya, satu mobil mengangkut dua jenazah.
Selanjutnya pengurus krematorium di Cirebon mengatakan harga paket kremasi hanya Rp 2,5 juta. Namun karena adanya pemakaman dengan protokol Covid-19, pengurus kremasi harus menyediakan alat pelindung diri (APD) dan penyemprotan disinfektan. Biaya tambahannya hanya beberapa ratus ribu rupiah.
"Betapa nyamannya kartel ini 'merampok' keluarga yang berduka," tegas Martin.
Cerita "mafia" kremasi jenazah Covid-19 tak berhenti di sini. Martin menuturkan, istrinya mendapat kabar kenalannya yang meninggal akibat Covid-19 pada Sabtu pagi, 17 Juli 2021. Jenazah Covid-19 semula akan dikremasi, tapi batal. Sebab, tarif kremasi dipatok Rp80 juta. "Itupun harus tunggu beberapa hari lagi. Akhirnya diputuskan dikubur di Rorotan (Jakarta), gratis dibiayai pemerintah," tulis dia.
Pemprov DKI Bantah Mafia Kremasi Jenazah Covid-19
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan bahwa tidak ada petugas Palang Hitam Dinas Pertamanan dan Hutan Kota yang terlibat dalam pengantaran jenazah Covid-19 untuk dikremasi di luar Jakarta.
"Kami telah menelusuri bahwa pada tanggal 12 Juli 2021, petugas kami tidak ada yang mengantar jenazah kremasi ke luar Jakarta. Jenazah yang dikremasi di Karawang dibawa sendiri oleh pihak keluarga," kata Kepala Distamhut Provinsi DKI Jakarta, Suzi Marsitawati kepada wartawan, Minggu 18 Juli 2021.
Suzi mengatakan bahwa petugas hanya memberikan informasi kepada pihak keluarga dan rumah sakit (RS) terkait lokasi kremasi swasta yang menerima jenazah Covid-19.
Selain itu, kata dia, dipastikan bahwa petugas palang hitam tak akan mengantar jenazah ke luar kota karena peningkatan layanan pemakaman di Jakarta.
Suzi meminta kepada Yayasan Kremasi agar mengetatkan proses penjadwalan tersebut. Dia meminta agar Yayasan bersurat terkait jadwal kremasi dan tarifnya agar tak ada calo dan proses tawar-menawar di lapangan.
Menurut Suzi, penting agar masyarakat mencatat nama, mengambil foto wajah dan melaporkan kepada Pemprov DKI Jakarta apabila terdapat oknum yang meminta uang.
"Jika oknum tersebut benar pegawai kami, maka Pemprov DKI Jakarta akan langsung menindak tegas. Namun, jika bukan pegawai, Pemprov DKI Jakarta akan melaporkan ke Kepolisian untuk proses lebih lanjut," ujarnya.
Dalam hal ini, kata dia, Pemprov DKI tak akan mematok biaya untuk pengangkutan jenazah dari rumah sakit ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) atau krematorium swasta.
Kecuali, apabila memerlukan izin penggunaan petak ataupun perpanjangan petak makam yang dikenakan biaya retribusi Rp 100.000 per 3 tahun.
Kemudian untuk krematorium, Suzi menjelaskan saat ini tiga krematorium swasta di Jakarta yakni Grand Heaven, Pluit; Daya Besar, Cilincing; dam Krematorium Hinda, Cilincing sedang tidak menerima kremasi jenazah Covid-19.Beberapa tempat yang masih menerima jasa tersebut berada di luar wilayah Jakarta, seperti Oasis, Tangerang; Sentra Medika, Cibinong; dan Lestari, Kerawang.