Kredit Motor Fiktif, Perempuan di Jember Bawa Kabur Uang Tetangga
Seorang perempuan berinisial QR, 35 tahun, warga Dusun Karang Anyar, Desa Balung Lor, Kecamatan Balung, Jember harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Kapolsek Balung AKP Sunarto mengatakan, tanggal 17 Januari 2022 lalu, tersangka mendatangi korban bernama Nunun, warga Dusun Karang Anyar, Desa Balung Lor. Tersangka datang sambil menawarkan kredit sepeda motor Scoopy kepada korban.
Tersangka memanfaatkan korban yang tidak bisa mengambil kredit sepeda motor setelah identitasnya diblokir bank.
“Korban ingin sepeda motor, namun tidak bisa kredit, karena identitasnya sudah masuk daftar hitam di bank. Kondisi itu dimanfaatkan oleh tersangka,” kata Sunarto, Sabtu, 23 April 2022.
Setelah korban merasa cocok dengan Scoopy yang ditawarkan tersangka, langsung mengirimkan uang kepada tersangka sebanyak Rp2 juta.
Tiga hari kemudian, tersangka meminta uang tambahan Rp5 juta dengan alasan agar sepeda motor yang dijanjikan itu dapat segera dimiliki oleh korban. Tanpa pikir panjang korban akhirnya mentransfer uang Rp5 juta yang diminta korban itu.
Setelah korban menyetor uang Rp7 juta kepada tersangka, ternyata motor Scoopy yang dijanjikan itu tak kunjung diantar ke rumah korban. Bahkan, saat ditanya tersangka selalu banyak alasan.
“Setelah uang diberikan sebesar Rp 7 juta kepada tersangka, motor yang dijanjikan tidak segera dikirim ke rumah korban. Bahkan tersangka terkesan menghindar dan banyak alasan,” lanjut Sunarto.
Karena tidak ada iktikad baik dari tersangka, akhirnya korban melaporkan tersangka ke Polsek Balung. Berbekal laporan itu, polisi kemudian mengamankan tersangka di rumahnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 378 subsider pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
“Tersangka sudah kami tangkap di rumahnya beberapa hari lalu. Saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Sunarto.
Advertisement