Kredit Fiktif, 2 Pegawai BRI Jember Korupsi KKPE Rp10,9 Miliar
Kasus dugaan korupsi Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) yang melibatkan dua pegawai BRI Cabang Jember memasuki tahap baru. Dua Pegawai BRI Jember berinisial RS dan PPH kini diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jember bersama satu tersangka Perempuan berinisial NCM, warga Kecamatan Kaliwates, Jember, Selasa, 17 Oktober 2023.
Kasatreskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al Qorni Azis mengatakan, dugaan korupsi berlangsung selama kurun waktu tiga tahun, sejak tahun 2011-2013. Kasus tersebut dilaporkan oleh sejumlah korban pada Maret 2016.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Jember menetapkan tiga orang tersangka pada tahun 2022 lalu. Mereka adalah NCM, karyawan swasta dan dua pegawai BRI Cabang Jember berinisial PPH dan RS.
Dalam melancarkan aksinya, NCM mengajukan KKPE ke Bank BRI Jember Cabang Jember dengan mengatasnamakan 32 kelompok tani fiktif. Padahal 32 kelompok tani tersebut tidak pernah melakukan aktivitas produksi pertanian, bahkan kelompok itu tidak terdaftar di pemerintah desa dan instansi terkait.
“32 kelompok tani tersebut tidak ada atau fiktif. Kelompok tani ini diada-adakan oleh tersangka, tidak melakukan kegiatan produksi kacang tanah dan tidak terdaftar di pemerintah,” kata Abid, Selasa, 17 Oktober 2023.
Agar pengajuan kredit itu disetujui, NCM menghubungi tersangka PPH. Tersangka PPH yang bertugas sebagai Account Officer BRI Jember, kemudian bersekongkol dengan pegawai Bank BRI Jember lain berinisial RS.
PPH membuat analisis yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Analisis tersebut dibuat tanpa melakukan pemeriksaan keberadaan 32 kelompok tani tersebut.
Kemudian tersangka RS turut serta meloloskan pengajuan kredit oleh 32 kelompok tani yang tidak sesuai aturan itu. Selanjutnya, ketiga tersangka mendapatkan pencairan KKPE secara bertahap sejak tahun 2011-2013.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur pada tahun 2018, kerugian negara mencapai Rp 10.983.198.192.
Dalam kasus tersebut polisi menyita barang bukti berupa dokumen perjanjian kredit BRI dengan 32 kelompok tani fiktif. Juga dokumen pencairan uang kredit, dan sejumlah sertifikat yang dijaminkan milik beberapa kelompok tani, dan dokumen lain yang menjadi syarat pencairan kredit. Sementara uang hasil kejahatan mereka sudah dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 atau pasal 3 junto pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2021, juncto pasal 55 ayat 1 dan pasal 64 KUHP.
“Tersangka terancam minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Kemungkinan penambahan tersangka masih kita dalami,” pungkasnya.