Kredibilitas Korban Diragukan, Ini Jawaban Komnas PA
Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual pendiri Sekolah Menengah Atas (SMA) Selamat Pagi Indonesia (SPI) meragukan kredibilitas salah satu pelapor atau terduga korban dalam perkara ini.
Tim kuasa hukum terdakwa JEP menilai bahwa salah satu pelapor tersebut mengalami kekerasan seksual pada 12 tahun yang lalu dan baru dilaporkan ketika dia sudah berusia 27 tahun.
Terkait kesanksian dari tim kuasa hukum terdakwa tersebut Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait mengatakan bahwa fokus laporan memang adalah kekerasan seksual yang dilakukan dalam kurun waktu 2008 hingga 2012.
"Ketika dia masih anak-anak itu, mengalami kejahatan seksualitas lebih dari 15 kali jadi tidak ada urusannya dia sudah dewasa sekarang atau tidak," ujarnya pada Kamis, 21 Juli 2022.
Maka itu, Arist mengatakan proses hukum yang dijalani oleh terdakwa kali ini adalah terkait kejahatan seksual yang telah dilakukannya beberapa tahun lalu sehingga menimbulkan kerugian bagi pelapor sampai saat ini.
"Jadi tidak ada urusannya dia sudah dewasa atau tidak. Peristiwa yang dilaporkan pada saat itu adalah saat usia korban 15-16 tahun dan dilakukan secara berencana," katanya.
Pernyataan dari kuasa hukum terdakwa yang telah meragukan kredibilitas dari salah satu pelapor, kata Arist, adalah preseden buruk untuk perlindungan anak Indonesia.
"Saya tidak akan mundur apa pun alasannya, karena saya tahu risikonya memberikan perlindungan kepada anak," ujarnya.
Untuk diketahui, founder atau pendiri SMA SPI, JEP saat ini menjadi terdakwa kekerasan seksual terhadap sejumlah siswinya. Perbuatan tersebut ia lakukan dalam kurun waktu 2008 hingga 2012.
Pada 11 Juli 2022 lalu, ia sudah ditahan di Lapas Kelas IA Lowokwaru, Kota Malang, dan akan menjalani agenda sidang tuntutan pada pekan depan mendatang.