Kreator Konten Kedepankan Moral dan Nilai Agama, Putusan NU Jatim
Nahdlatul Ulama (NU) sebagai organisasi kegamaan dan sosial (diniyah ijtima'iyah) bukan hanya berkonsentrasi dalam memikirkan soal agama, tapi juga sosial kemasyarakat.
Persoalan yang muncul di tengah masyarakat, termasuk soal konten di media sosial, menjadi bahasan penting agar masyarakat tidak tergelincir pada tindakan negatif.
"Pada akhirnya, Nahdlatul Ulama berusaha agar masyarakat tetap tenang terjaga kondusivitas dalam menjalankan aktivitas sehari-hari dan negara pun aman," tutur Ketua PWNU Jawa Timur, KH Marzuki Mustamar, dalam keterangan kepada media, Rabu 13 September 2023.
Marzuki Mustamar yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Sabilurrosyad Malang mengungkapkan hal itu, terkait rilis hasil keputusan Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, yang mengadakan kegiatan sebelumnya.
Dalam kaitan itu, selain Kiai Marzuki Mustamar, didampingi KH Hadi M Mahfud (Wakil Rais Syuriah PWNU Jatim), KH Romadlon Chotib (Katib Syuriah), Ust Muhammad Anas (Sekretaris LBM PWNU Jatim), KH Luqmanul Hakim dan sejumlah anggota LBM PWNU Jatim lainnya.
Dalam forum LBM PWNU Jatim dibahas sejumlah masalah keumatan. Seperti, bagaimana hukum penambangan pasir laut untuk diekspor? Bagaimana hukum kepemilikan tanah olor?
Selain itu, juga soal konten kreatif di media sosial (medsos), terkait branding produk barang, endorse, dan hal-hal yanga dilarang dalam aktivitas di media sosial itu.
Profesional di Medsos
Terkait masalah konten kreatif di media sosial, Marzuki Mustamar mendorong para santri yang memiliki kegemaran pada industri kreatif bidang digital untuk terus mengembangkan kemampuannya sehingga menjadi sosok profesional.
"Kalau yang terjun di sana anak-anak maupun santri yang paham akan aturan Insya Allah menguntungkan masyarakat juga karena tidak ada konten-konten yang merusak moral," ujarnya.
Pihaknya tak menampik kemajuan teknologi juga membuka ruang-ruang usaha yang harus dimanfaatkan.
"Konten kreator itu mendatang rezeki, edukasi, dan tidak merusak," ucapnya.
LBM PWNU kata dia terus berupaya melakukan kajian pada segala aspek yang muncul, termasuk soal perkembangan di era digital.
"Kami masih ingin melalui LBM terus memberikan solusi, penerangan, jawaban kepada masyarakat tentang hal-hal yang masih membingungkan," tutur Marzuki MustamarMustamar.
Perketat Pengawasan
LBM PWNU Jawa Timur menyatakan pemerintah harus memperketat pola pengawasan pada konten yang didistribusikan melalui ranah sosial media.
Sekretaris LBM PWNU Jawa Timur Muhammad Anas SPdI menambahkan, pengawasan bisa dilakukan dengan membentuk aturan mengikat yang dimaksudkan agar para konten kreator mengedepankan moral dan norma pada isi atau muatan karyanya.
"Pemerintah supaya mengedepankan kode etik, seperti di dalam jurnalis dan sampai saat ini sepertinya belum ada. Secara umum konten kreator pekerjaan halal dan baik, namun beberapa ada yang melakukan pelanggaran syariat," kata Muhammad Hamim di Kantor PWNU Jawa Timur, Selasa (12 September 2023).
Pelanggaran syariat, kata dia, bisa dalam bentuk penyebaran hoaks, caci maki, hingga ujaran kebencian. Tiga hal itu masih didapati di dalam banyak unggahan, salah satunya konten video di sosial media.
Muhammad Hamim menyebut keberadaan kode etik atau aturan baku juga sebagai upaya menjamin kejujuran seorang konten kreator dalam menyampaikan informasi, seperti saat melakukan promosi suatu barang atau produk.
"Kalau konten ada unsur merugikan orang secara materi tidak diperbolehkan. Manfaatnya tidak seimbang dengan kerugiannya," ujarnya.
Selain itu, pihaknya menyatakan pembuatan suatu konten harus didasari tujuan yang bermanfaat bagi masyarakat luas dan tidak hanya terpaku pada upaya meningkatkan rating.
"Seperti makan sabun itu tidak bermanfaat dan tidak berhubungan dengan apapun, semata-mata demi meningkatkan trafik ini tidak dibenarkan. Syariat salah satunya untuk menjaga nyawa kami, keselamatan kami, sekecil apapun harus dilindungi," ujarnya.
Advertisement