Kratom, Cuan Vs Candu
Presiden Jokowi memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis, 20 Juni 2024. Dikutip dari laman resmi Presiden RI, rapat tersebut difokuskan pada pembahasan potensi budidaya kratom di Indonesia, sebagai langkah untuk meningkatkan nilai ekonomis dan kualitas produksi tanaman yang tengah mengalami penurunan harga yang cukup drastis tersebut.
Sebagai informasi, kratom adalah daun yang berasal dari pohon yang masih termasuk dalam keluarga tanaman kopi asli Asia Tenggara. Tanaman ini banyak terdapat di negara Thailand, Malaysia, dan Indonesia. Kratom salah satu sumber pendapatan utama bagi masyarakat, terutama petani di Kapuas Hulu.
Kratom telah digunakan oleh masyarakat sejak lama untuk menjaga stamina dan mengurangi rasa sakit. Namun, ketika BNN mengklasifikasikan kratom sebagai narkoba, muncul kebimbangan di kalangan masyarakat. Padahal, Kementerian Kesehatan secara tegas menyatakan kratom tidak termasuk dalam kategori narkoba.
Di sisi lain, BPOM sempat mengeluarkan pelarangan penggunaan kratom yang mengacu pada Surat Edaran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor HK 04.4.42.421.09.16.1740 Tahun 2016 tentang Pelarangan Penggunaan Mitragyna speciosa (Kratom) dalam Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPOM RI L. Rizka Andalucia menegaskan, keberlanjutan status kratom harus dilakukan riset secara mendalam agar penetapan statusnya jelas. "Harus dilakukan riset dulu supaya kita bisa melihat kratom itu memiliki efektivitas sebagai obat. Risetnya kan bukan hanya BPOM yang melakukan, tapi ada lembaga-lembaga riset lain dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) atau perguruan tinggi," tandasnya.
Berikut ini info grafis terkait kratom, budidayanya memikat Presiden Jokowi. Tapi masyarakat bimbang antara cuan vs candu.
Info Grafis Kratom, Cuan Vs Candu
Pemerintah sedang mempertimbangkan budidaya kratom di bawah naungan Kementerian Pertanian dengan membentuk korporasi.
BNN menyatakan kratom memiliki efek samping yang membahayakan, terlebih bila penggunaannya tidak sesuai takaran. Namun kratom belum diatur dalam Undang-Undang Narkotika. Regulasi pemerintah daerah belum bisa membatasi penggunaan kratom.
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah melarang penggunaan daun kratom sebagai suplemen atau obat herbal.
Kementerian Kesehatan secara tegas menyatakan kratom tidak termasuk dalam kategori narkoba.
Kepala Kantor Staf Presiden, Moeldoko, menyatakan bahwa Kementerian Kesehatan telah mengonfirmasi bahwa kratom tidak tergolong narkotika, tetapi zat adiktif yang terdapat di dalamnya perlu diteliti lebih lanjut.
Advertisement