Pilkada Malang, KPU Bakal Batasi Jumlah Massa Kampanye
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Malang bakal membatasi jumlah massa kampanye dalam Pilkada 2020. Namun, hingga kini KPU belum menentukan pembatasan massa dalam kampanye nanti. Pihak KPU Kabupaten Malang masih akan melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Malang setempat.
Pembatasan massa dalam kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) sendiri diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020. Namun, terkait teknis lebih lanjut diserahkan kepada daerah penyelenggara masing-masing, sesuai rekomendasi Gugus Tugas Covid-19 setempat.
Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, mengatakan pihaknya masih akan berkoordinasi dulu dengan Gugus Tugas Covid-19 dan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang untuk membahas teknis lebih lanjut.
"Tapi sementara ini belum tahu berapa persen pembatasannya. Kami masih berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan juga Satgas Covid-19 untuk mengetahui berapa idealnya,” katanya pada Senin 13 Juli 2020.
Setelah melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 dan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, KPU akan mendapatkan rekomendasi terkait presentase pembatasan massa tersebut. "Tapi saya tidak berani mengatakan berapa, kami belum mendapat rekomendasi dari Dinas Kesehatan dan Gugus Tugas Covid-19," katanya.
Namun, secara umum kata Dika, massa kampanye dalam penyelenggaraannya nanti harus menerapkan physical distancing atau jaga jarak, serta memakai masker dan membawa hand sanitizer.
"Selain itu penggunaan masker setiap pendukung dan juga menyiapkan hand sanitizer. Kalau tidak, menyediakan tempat cuci tangan saat kampanye nanti," ujarnya.
Selain itu para peserta kampanye juga akan dicek suhu tubuhnya. Jika melebihi temperatur 37,3 derajat Celsius maka tidak diizinkan mengikuti agenda kampanye.” Kampanye Calon Bupati dan Wakil Bupati akan berlangsung pada awal Bulan September 2020 dan diberikan waktu sekitar dua bulan lebih," ujar Dika.
Mengacu kepada PKPU Nomor 5 Tahun 2020, jadwal pemungutan suara Pilbup Malang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 nanti dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.