KPUD Jember Sahkan Pasangan Faida-Dwi Arya
Pasangan Faida-Dwi Arya Nugraha Oktavianto (Faida-Vian) oleh KPU jember telah ditetapkan sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan. Faida yang petahana bersama Dwi Arya telah mendapatkan 146.687 surat dukungan sehingga dinyatakan sah sebagai pasangan jalur independen non partai.
Ada tiga pasangan yang ditetapkan KPU Kabupaten Jember berdasarkan Surat Keputusan Nomor 237/PL.02.3-Kpt/3509/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jember tahun 2020.
Dua pasangan lainnya adalah pasangan Hendy Siswanto - Muhammad Balya Firjaun Barlaman (Hendy-Gus Firjaun) yang diusung oleh Partai NasDem, Gerindra, Demokrat, PPP, dan PKS dengan jumlah 28 kursi di DPRD Jember.
Serta pasangan Abdus Salam-Ifan Ariadna Wijaya (Salam-Ifan) yang diusung oleh PKB, PDIP, Golkar, Perindo, PAN, dan Partai Berkarya dengan total 22 kursi DPRD Jember.
"Setelah kami melakukan rapat pleno maka kami mengumumkan penetapan tiga pasangan calon tersebut yang akan maju, terdiri dari dua pasangan calon dari jalur partai politik dan satu pasangan calon dari jalur perseorangan," kata Ketua KPU Jember Muhammad Syai'in di Kantor KPU setempat, Rabu.
"Setelah kami menetapkan tiga pasangan cabup-cawabup Jember tersebut, kemudian akan dilakukan tahapan selanjutnya yakni pengundian nomor urut pasangan calon pada 24 September 2020 besok," katanya.
Muhammad Syai'in menjelaskan KPU Jember membatasi jumlah peserta yang hadir dalam pengundian nomor urut pasangan calon yang akan dilakukan di salah satu hotel di Kabupaten Jember.
"Dalam pengundian nomor urut pasangan calon nanti akan dilakukan pembatasan jumlah orang yang berada dalam gedung sebanyak 50 orang untuk mengurangi kerumunan massa selama pandemi," katanya.
Setelah pengundian nomor urut pasangan calon, lanjut dia, tahapan selanjutnya yakni kampanye yang dimulai pada 26 September hingga 5 Desember 2020.
"Kami ingatkan masing-masing pasangan calon untuk mematuhi protokol kesehatan selama masa kampanye baik kampanye terbuka maupun tertutup yang regulasinya masih mengacu pada Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2020," ujarnya.(ant)
Advertisement