KPU Usul Pendaftaran Capres-Cawapres 2024 Dipercepat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan jadwal pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden Pilpres 2024 dipercepat. Yaitu, dari jadwal semula 19 Oktober–25 November menjadi 10–16 Oktober 2023 mendatang.
Usulan KPU itu berdasarkan draf Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 tentang Pencalonan Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang saat ini masih dibahas.
Menurut Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, perubahan jadwal tersebut dilakukan untuk menyesuaikan tahapan kampanye Pemilu 2024.
Sedangkan kampanye dimulai 15 hari sejak penetapan capres-cawapres. Mulai tanggal 28 November (jadwal dimulainya masa kampanye) itu dihitung mundur 15 hari ke belakang, maka muncul 13 November.
"Maka, tanggal 13 November itu menjadi start KPU dalam melakukan penghitungan pencalonan dalam legal drafting PKPU nomor tentang pencalonan presiden/wapres,” ujarnya pada wartawan di Jakarta, Kamis, 7 September 2023.
Menurut Idham Holik, penetapan capres-cawapres dilakukan 15 hari sebelum kampanye dimulai berdasarkan Pasal 276 ayat 1 UU Pemilu.
Karena itu, KPU akan menuangkan jadwal pendaftaran capres-cawapres pada 10-16 Oktober 2023 di PKPU.
Selain itu, KPU juga sudah melakukan uji publik PKPU pada Senin 4 September 2023 lalu. Sedangkan perubahan jadwal akan dilakukan menyusul Perppu Pemilu yang diajukan pemerintah pada Desember 2022 lalu disetujui oleh DPR RI.
Sebelumnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang baru disahkan pemerintah dan DPR telah mengatur jadwal dan tahapan pelaksanaan pemilu dan Pilpres 2024.
Dalam aturan tersebut, pendaftaran calon presiden dan wakil presiden mulai dibuka pada 19 Oktober hingga 25 November 2023 atau selama 38 hari.