KPU Umumkan Dana Awal Pilkada Bondowoso 2024, Dua Paslon Nol Rupiah
Dua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati (wabup) pada Pilkada Bondowoso 2025 telah menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Penyerahan LADK ini diatur PKPU No. 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dari pengumuman KPU Bondowoso No.1168/PL.02.5-Pu/3511/02/2024 tanggal 28 September 2024 menyebutkan, dua paslon bupati dan wabup peserta Pilkada Bondowoso 2024 menyerahkan LADK ke KPU sesuai batas waktu terakhir pada 24 September 2024.
Paslon nomor urut 1, H.Abdul Hamid Wahid dan As’ad Yahya Syafi'i menyerahkan rekening LADK pukul 23.18 WIB. Paslon Bambang Soekwanto dan Mohammad Baqir menyerahkan pukul 23.10 WIB.
"Pelaporan LADK dari dua paslon Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso memenuhi syarat. Oleh karena itu, KPU Bondowoso mengumumkan untuk memastikan keterbukaan dana kampanye dari dua paslon," jelas Komisioner KPU Bondowoso Divisi Teknis Penyelenggaraan, Abu Sofyan, Minggu 29 September 2024 malam.
KPU Bondowoso mengumumkan LADK dari dua paslon Bupati dan Wabup Bondowoso sama-sama melaporkan nominal Rp 0, baik saldo awal, penerimaan, dan pengeluaran nominal Rp 0.
"Ini masih tahap awal pelaporan dana kampanye dari 2 Paslon. Untuk laporan selanjutnya sumbangan atau penerimaan dilaporkan pada 24 Oktober 2024 dan laporan pengeluaran pada 24 November 2024," terang Abu Sofyan.
Untuk sumbangan dana kampanye dari pihak luar, sambung dia, Paslon tidak boleh menerima lebih dari Rp75 juta dari perorangan. "Sementara sumbangan dana kampanye dari badan usaha maksimal Rp750 juta," jelasnya.