KPU Ubah Jadwal Tahapan Pilwali karena Ada Bapaslon Positif
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya sebelumnya mengumumkan ada satu orang dari dua bakal pasangan calon Walikota dan calon Wakil Walikota Surabaya yang positif terpapar virus Corona atau Covid-19.
Komisioner KPU Surabaya, Soeprayitno menyampaikan, hasil itu diketahui setelah ada surat pemberitahuan dari tim pemeriksa di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Soetomo, Rabu 9 September 2020.
"Awalnya begini, setelah tes swab pada 7 September. Berikutnya 8-9 September masa pemeriksaan kesehatan. Berdasarkan absensi di RS Graha Amerta, ada bakal pasangan calon yang belum hadir," ujarnya.
Namun kemudian, KPU Surabaya hari ini menerima surat pemberitahuan dari RSUD Dr. Soetomo. Surat itu berisi, bahwa salah seorang dari satu bakal pasangan calon yang dinyatakan positif.
Dari itu, Komisioner KPU Surabaya melakukan koordinasi dengan tim pemeriksa, Direksi RSUD Dr. Soetomo, hingga Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Timur. Dalam rapat itu, bapaslon yang terpapar Covid-19 harus menjalani isolasi mandiri.
"Kami sudah buat surat imbauan pada bapaslon untuk isolasi mandiri, tidak hanya yang positif namun yang negatif juga isolasi agar tidak terpapar," jelasnya.
Karena ada kasus positif, mantan wartawan salah satu media nasional itu mengaku, KPU Surabaya telah mengubah tahapan untuk memenuhi persyaratan karena isolasi mandiri dilakukan sampai 17 September 2020. Sedangkan berdasar Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 menyebut tahapan tes kesehatan berlangsung 4-11 September.
Nantinya, pada tanggal 17 September akan dilihat apabila kondisi bapaslon dalam keadaan baik bisa langsung mengikuti tes kesehatan.
"Apabila belum baik akan ditambah 3 hari dan tes kesehatan dilakukan 21-22 September," ujarnya.
Ihwal siapa bakal pasangan calon yang positif Covid-19, Nano enggan menjawab karena itu sudah masuk dalam wilayah privasi.