KPU Tuban Undang Parpol untuk Persetujuan Spesimen Surat Suara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban mengundang Partai Politik (Parpol) untuk Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Approval (Persetujuan) spesimen surat suara anggota DPRD Tuban pada pemilu 2024 mendatang, Kamis 2 November 2023 sore.
Rakor bersama parpol tersebut digelar KPU Tuban menjelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Tuban, pada Jumat 3 November 2023 besok.
"Parpol kita minta untuk meneliti spesimen tersebut, memastikan nama-nama yang nanti akan kita cetak di surat suara itu sudah sesuai dengan yang didaftarkan di Silon masing-masing, termasuk perkata, nama, titik dan gelarnya itu harus dipastikan," terang Ketua KPU Kabupaten Tuban, Fatkul Iksan.
Lebih lanjut, Fatkul menjelaskan spesimen surat suara ini merupakan cetakan dari KPU RI. Oleh karena itu, apabila hasil penelitian dari masing-masing parpol ada yang kurang tepat bisa dibetulkan sesuai dengan dokumen yang sah.
"Hari ini juga kita selesaikan, sehingga dalam penetapan DCT besok semua spesimen surat suara sudah fix, baru nanti proses cetak surat suara," imbuhnya.
Adapun untuk Daftar Calon Tetap (DCT), Fatkul menjelaskan jumlahnya sama dengan Daftar Calon Sementara (DCS) yaitu 578, namun ada beberapa yang berubah atau diganti selama masa pencermatan DCS kemarin.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban, Mochamad Sudarsono mengatakan, hari ini ada 17 parpol yang mengikuti approval spesimen surat suara.
"Tidak ada kendala dan tidak ada revisi selama approval spesimen surat suara berlangsung. Sehingga kita tunggu saat penetapan besok," ungkap pria yang akrab disapa Nonok tersebut.
Lebih lanjut, sejauh ini Bawaslu Kabupaten Tuban terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap tahapan yang berlangsung, seperti halnya tahapan approval spesimen surat suara ini.
Advertisement