KPU Tuban Targetkan Rekapitulasi Hasil Pilkada Kabupaten Tuntas dalam Sehari
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban, mulai melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati, pada Senin 2 Desember 2024, hari ini.
Rapat pleno terbuka di aula Kantor KPU tersebut ditargetkan selesai hanya satu hari. Selanjutnya, KPU Kabupaten Tuban akan langsung melakukan penetapan hasil rekapitulasi pemilihan.
"Agenda hari ini adalah pembacaan hasil rekapitulasi dari 20 kecamatan, kemudian nanti kita akan menetapkan rekapitulasi hasil tersebut. Kami menjadwalkan satu hari selesai, semoga sesuai jadwal kita satu hari," terang Ketua KPU Kabupaten Tuban, Zakiyatul Munawaroh.
Zakiyah mengungkapkan, hingga siang ini proses rekapitulasi sudah berjalan empat kecamatan. Dari keempat kecamatan itu tidak ada kendala yang dihadapi oleh KPU terkait dengan pelaksanaan rekapitulasi.
"Sejauh ini tidak ada kendala yang signifikan. Perlu koordinasi terkait dengan pengembalian C pemberitahuan," kata Zakiyah.
Sementara itu, Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Tuban, Abdul Mundlir menyampaikan, sesuai Keputusan KPU Nomor 1797 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Yang dibacakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) diantaranya adalah rekapitulasi formulir model C pemberitahuan, D kejadian khusus untuk pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, D kejadian khusus pemilihan Bupati-Wakil Bupati, D hasil untuk pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur dan D hasil untuk pemilihan Bupati-Wakil Bupati.
Bawaslu Kabupaten Tuban mensoroti hasil pengawasan terkait pendistribusian formulir model C pemberitahuan, dimana jumlahnya terdapat selisih antara yang disampaikan oleh PPK dengan hasil pengawasan Bawaslu.
"Kami perlu mensoroti terkait hasil pengawasan kami, kaitannya dengan C pemberitahuan terjadi selisih antara yang disampaikan oleh PPK dengan hasil pengawasan kami," kata Mundlir.