KPU Tuban Tanggapi Temuan Bawaslu Dugaan Coklit Tak Sesuai Prosedur
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban menanggapi temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, soal adanya dugaan pelanggaran petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) saat melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih Pilkada 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban, Zakiyatul Munawaroh, saat dikonfirmasi terkait temuan dari Bawaslu Tuban, pihaknya telah menindaklanjutinya. "Iya, Pantarlih yang bersangkutan sudah kami lakukan pembinaan dan sudah dicoklit ulang," ungkapnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Tuban, Ulil Abror Al Mahmud menyampaikan, KPU Tuban sudah menginstruksikan dan berkali-kali mengingatkan jajaran adhoc termasuk petugas Pantarlih untuk memegang tiga hal dalam menjalankan tugas pelaksanaan pilkada.
Yang pertama kewenangan, artinya tidak semua orang mempunyai kewenangan yang sama dal mengakses data, termasuk elemen data pemilih. Artinya hanya orang-orang yang ter-SK, dan sudah dilantik serta mengucapkan sumpah janji yang berwenang melakukan coklit di bawah.
"Kedua prosedur, lakukan sesuai ketentuan prosedur yang sudah ditetapkan dalam peraturan KPU maupun aturan turunannya termasuk KPT maupun juknis," jelas Ulil Abror Al Mahmud.
Ketiga rentang waktu, maksimalkan rentang waktu yang ada, karena setiap tahapan maupun sub tahapan ada jadwal dan batasan waktunya.
Lebih lanjut, berkaitan dengan temuan Bawaslu tentang adanya dugaan proses coklit yang tidak sesuai dengan prosedur, itu menjadi kewenangan Bawaslu dalam rangka menjaga proses yang berkualitas.
"Harapan kita dari proses yang berkualitas ini akan menghasilkan data yang berkualitas," jelasnya.
Dia menambahkan, selama Pantarlih meminta kepada pemilih dan atau anggota keluarga pemilih untuk menunjukkan dokumen kependudukan berupa KTP-el, Kartu Keluarga (KK), Biodata penduduk atau Identitas Kependudukan Digital (IKD), dan memastikan nama-nama yang tercatat dalam stiker sudah sesuai, itu sudah sah.
Diketahui sebelumnya, hasil pengawasan uji petik minggu ketiga oleh Bawaslu, terdapat Pantarlih yang tidak melakukan coklit dengan benar dalam artian diduga melakukan coklit dari rumah dan hanya menyerahkan A-Tanda Bukti Coklit dan menempel A-Stiker Coklit pada saat datang ke rumah pemilih.
Temuan itu tersebar di tiga kecamatan yaitu Senori, Tambakboyo dan Bancar. Tersebar di 4 TPS pada 21 KK, yaitu Bancar 1 TPS ada 3 KK, Senori 1 TPS 6 KK dan Tambakboyo 2 TPS 12 KK yang tidak dicoklit dengan benar sesuai KPT KPU Nomor 799 Tahun 2024. Bahkan, termasuk juga terjadi di rumah salah satu anggota Bawaslu Tuban.
Hal itu melanggar ketentuan PKPU nomor 7 tahun 2024 dan Kpt KPU Nomor 799 tahun 2024 tentang petunjuk teknis penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
Advertisement