KPU Tuban Sosialisasikan Tahapan Pencalonan, Batas Minimal Usia Cabup 25 Tahun
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban mensosialisasikan tahapan pencalonan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Sosialisasi pencalonan itu digelar sehubungan diterbitkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota.
Ketua KPU Kabupaten Tuban, Zakiyatul Munawaroh menyampaikan, dalam sosialisasi ini KPU menginformasikan beberapa persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Tuban dari jalur partai politik.
"Kami membuka pengumuman pendaftaran itu tanggal 24-26 Agustus 2024 dan pendaftarannya dimulai tanggal 27-29 Agustus 2024," terang Zakiyah, Kamis 11 Juli 2024.
Dia menuturkan, dalam PKPU Nomor 8 tahun 2024 ini terdapat adanya persyaratan baru dalam pencalonan. Dimana dalam peraturan itu disebutkan batas minimal usia Calon Bupati-Wakil Bupati 25 tahun dan batas minimal usia Calon Gubernur-Wakil Gubernur 30 tahun.
"Cuman ada pasal lagi yang menjelaskan bahwa usia itu terhitung saat pelantikan," imbuh Zakiyah.
Lebih lanjut, Zakiyah menjelaskan sejauh ini belum ada sama sekali pasangan calon maupun partai politik yang datang untuk berkonsultasi di KPU Tuban.
Adapun dalam Pilkada 2024 ini Kabupaten Tuban dipastikan tidak ada Calon Bupati-Wakil Bupati dari jalur perseorang. Sebab, hingga pendaftaran jalur perseorang ditutup pada bulan Mei yang lalu tidak ada calon yang mendaftar.
Advertisement