KPU Tuban Siapkan Layanan Khusus untuk Pemilih Disabilitas
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban menyiapkan layanan khusus bagi pemilih disabilitas. Layanan itu disiapkan agar pemilih disabilitas dapat menggunakan hak pilihnya dengan mudah seperti warga lainya pada Pemilu serentak 2024.
Komisioner KPU Tuban Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM, dan Partisipasi Masyarakat, Zakiyatul Munawaroh mengatakan, KPU Tuban telah mensosialisasikan kepada pemilih disabilitas terkait dengan hak pilih mereka pada pemilu 2024.
Selain itu, KPU Tuban juga akan menyiapkan beberapa layanan khusus hingga pendampingan bagi para pemilih disabilitas. Layanan khusus tersebut, di antaranya adalah menyiapkan surat suara braille dan alat bantu coblos di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) bagi pemilih tuna netra.
"Ada beberapa fasilitas yang diberikan kepada pemilih difabel (disabilitas)," terang Zakiyah, Jumat 1 Desember 2023.
Lebih lanjut, layanan lainya terkait dengan lokasi TPS, nantinya akan dipilih lokasi TPS yang ramah disabilitas, di antaranya lokasi TPS yang tidak berbatu, tidak melompati parit, tidak bertangga serta memiliki lebar pintu minimal 90 centimeter.
"Tentunya untuk lokasi TPS akan dipilih yang lokasinya mudah untuk diakses pemilih disabilitas," imbuh Zakiyah.
Dengan layanan-layanan yang disiapkan itu, KPU Tuban menargetkan secara keseluruhan partisipasi pemilih pada pemilu serentak 2024 mencapai 77,5 persen seperti target dari KPU RI.
Sebatas diketahui, untuk jumlah total Daftar Pemilih Tetap (DPT) penyandang disabilitas di Kabupaten Tuban ada sebanyak 3.789 pemilih dengan rincian, wicara sebanyak 528 pemilih, rungu sebanyak 192 pemilih, netra sebanyak 512 pemilih, mental sebanyak 836 pemilih, intelektual sebanyak 169 pemilih dan fisik sebanyak 1.552 pemilih.