KPU Tiadakan Debat Pamungkas di Pilkada Blitar, Sebut Hak Masyarakat Atas Informasi Tetap Terpenuhi
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blitar meniadakan debat ke - 3 pada pemilihan Kepala Daerah 2024, karena tidak ada kesepakatan kedua pihak Paslon terkait dengan tata tertib debat maupun tempat. Di media sosial beredar surat keputusan pemberitahuan peniadaan debat ke - 3 yang diterbitkan oleh KPU kabupaten Blitar nomor register : 2195/PL .02. 4-SD/3505/2024 tanggal 15 November 2024.
Debat Ketiga Ditiadakan
Anggota KPU Kabupaten Blitar, Hadi Santosa menjelaskan terkait adanya surat pemberitahuan hasil dari rapat pleno yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Blitar, akhirnya ditiadakan. Pihaknya juga telah memberikan pemberitahuan kepada pasangan calon nomor urut 01 Rijanto - Becky Herdiansyah dan pasangan calon nomor urut 2 Rini - Syarifah - Abdul Ghoni terkait peniadaan debat terbuka itu.
“Paslon 01 masih menuntut debat tanpa contekan, sementara Paslon 02 tetap itu (bawa contekan) tidak dilarang, kemudian konsepnya KPU masih dikritisi ketika terkait dengan tempat, terkait dengan segmen, materi segmen dan sebagainya, sehingga forum itu, bahwa kami belum menangkap kedua Paslon untuk menaati apa yang kami putuskan,” kata Hadi, Jumat 15 November 2024.
Hadi menyebut, tidak adanya kesepakatan bersama antara dua peserta berpotensi menimbulkan keributan kembali.
Tawaran Baru KPU Ditolak
Menurutnya, KPU tidak melarang untuk membawa contekan, hanya saja konsepnya diubah. Hadi menjelaskan bahwa KPU berdasarkan evaluasi yang terjadi pada debat pertama dan kedua telah menawarkan beberapa opsi konsep debat. “Yang paling bikin ribut pada saat pasangan calon menyampaikan visi - misi, di awal itu, itu kemarin. Pada segmen awal itu kami ubah dengan penayangan video, kreativitas video. Saat ini orang suka melihat hal - hal di video, itu kami ubah,” katanya.
Kemudian di segmen - dua, tiga, empat dan lima tidak ada perubahan. “Sedangkan pada segmen terakhir ke enam karena temanya kebangsaan, closing statement kita minta dengan bahasa Jawa,” terangnya.
Lanjut Hadi, durasi waktu pun diturunkan, yang semula jumlahnya 180 menit turun menjadi 120 menit.
Namun perubahan itu tetap tidak disepakati oleh kedua pasangan calon. “Keduanya, LO Paslon untuk membubuhkan tanda - tangan yang ditawarkan oleh KPU, tidak bersedia,” katanya.
Menurut Hadi, peniadaan debat yang ke - 3 disebut tidak berdampak pada masalah apapun. “KPU memfasilitasi debat maksimal 3 kali, minimal 1 kali debat,” terangnya.
Hak Masyarakat atas Informasi Terpenuhi
Hadi meminta kepada masyarakat untuk menyadari bahwa debat bukan satu- satunya metode bentuk kampanye, tetapi masih ada bentuk lain yang suda difasilitasi oleh KPU. “KPU memfasilitasi kampanye Paslon, tidak hanya melalui debat, tetapi memfasilitasi kampanye ke - 2 Paslon dalam bentuk lain secara maksimal untuk menyampaikan visi - misinya,” terangnya.
Sehingga menurutnya hak rakyat untuk mendapatkan informasi tidak hanya dipenuhi dari debat saja. Ada pula metode kampanye lain seperti alat peraga. “Bahan kampanye itu kita ngitungnya 50 persen dari jumlah KK (Kartu Keluarga). Entah dalam bentuk brosur, pamflet, yang itu semuanya ada visi - misinya,” lanjutnya.
Hadi menyebut jumlah KK ada 450 ribu, berarti ada 25 ribu lebih bahan kampanye setiap item yang sudah disebar KPU. Kemudian ada pula bahan sosialisasi yang dititipkan ke PPK, PPS untuk disebarluaskan ke masyarakat. “Sehingga kami yakin terkait sosialisasi kami anggap selesai. Tatap muka juga masif sampai ke tingkat desa,” lanjutnya.
Hadi menandaskan bahwa peniadaan debat pamungkas adalah demi kepentingan bersama, bukan demi kepentingan KPU. Tetapi untuk kepentingan kedua pasangan calon dan pendukungnya. “Ketika kondisinya seperti ini, dan tetap dilaksanakan akan potensial, kita juga memikirkan warga kita, saya kira menjaga situasi yang baik, yang kondusif, itu juga hak bagi masyarakat,” pungkas Hadi.