KPU Tetapkan Presiden/Wapres Terpilih Minggu Lusa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada 30 Juni 2019. Seluruh peserta pemilu, Jokowi-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, akan diundang dalam penetapan tersebut.
"Tindak lanjut sesudah putusan, pertama, kami akan lakukan rapat pleno terbuka penetapan pasangan terpilih pada Minggu, 30 Juni 2019, di kantor KPU pukul 15.30 WIB, rangkaian acara pukul 15.30 WIB. Kalau tak ada halangan, pukul 17.00 WIB akan selesai," ungkap Ketua KPU Arief Budiman kepada wartawan di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis 27 Juni 2019.
Selain kedua pasangan calon presiden dan wakilnya itu, KPU juga mengundang partai politik, penyelenggara pemilu, dan lembaga lainnya. "Mudah mudahan pasangan calon punya waktu cukup, tidak ada halangan, sehingga bisa menghadiri rapat pleno terbuka," kata Arief.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, pada Kamis 27 Juni 2019 pukul 21.16 WIB. Dengan putusan ini, pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin tetap memenangi Pilpres 2019.
"Mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan: menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan dalam sidang gugatan hasil Pilpres 2019 di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat. (yas)