KPU Tetapkan Presiden, Gibran Sambangi Rumah Dinas Wapres
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024. Gibran pun tampak mengunjungi rumah dinas Wapres, pasca penetapan.
KPU Tetapkan Presiden-Wapres
"Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024-2029 dalam pemilihan umum tahun 2024," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Rabu 24 April 2024, dikutip dari Antara.
Dalam penetapan tersebut, turut dibuat pula berita acara rangkap 24 dengan tanda tangan ketua dan anggota KPU di masing-masingnya. Penetapan dilakukan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilu sesuai dengan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.
Gibran Kunjungi Rumah Dinas Wapres
Gibran Rakabuming Raka tampak mengunjungi rumah dinas Wakil Presiden Ma'ruf Amin, pada Rabu 24 April 2024, sekitar pukul 15.50 WIB. Gibran datang didampingi Aminuddin Ma'ruf selaku Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran. Belum diketahui tujuan kunjungan Gibran ke rumah dinas Wapres Ma'ruf Amin.