KPU Tetapkan Eri-Armuji sebagai Paslon Terpilih Pilwali Surabaya
Pasangan calon Walikota-Wakil Walikota Surabaya nomor urut 1, Eri Cahyadi dan Armuji sah ditetapkan sebagai pasangan terpilih Pilwali Surabaya 2020 dalam rapat pleno terbuka di Hotel Wyndham, Jumat 19 Februari 2021 siang.
Penetapan paslon yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) baru bisa digelar karena menunggu hasil sidang sengketa Pilkada Surabaya di Mahkamah Konstitusi (MK). MK telah memutuskan tidak menerima gugatan pasangan calon Machfud Arifin-Mujiaman terkait hasil Pilkada Kota Surabaya dalam sidang pleno terbuka, pada Selasa 16 Februari lalu.
Keputusan dan penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Penetapan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya oleh KPU Kota Surabaya No 1419/PL/02.6-KPT/3578/KPU-KOP XII 2020, pada Jumat 19 Februari.
Komisioner KPU Kota Surabaya Suprayitno mengatakan, surat keputusan ini berlaku semenjak ditandatangani oleh seluruh komisioner KPU Kota Surabaya. Namun jika di kemudian hari ada kesalahan atau kekeliruan, makan akan diganti secara sesuai dengan seharusnya.
"Dengan ini, kami menetapkan Eri Cahyadi dan Armuji sebagai Walikota dan Wakil Walikota Surabaya sesuai dengan hasil Pilwali Surabaya tahun 2020," katanya.
Sesuai dengan hasil penghitungan KPU, bahwa Eri-Armuji unggul dengan mendapat 597.540 suara dan paslon nomor urut 2 Machfud Arifin-Mujiaman mendapat 451.794 suara.
Adapun jumlah suara sah 1.049.334, jumlah suara tidak sah 49.135 suara. Total jumlah suara sah dan tidak sah 1.098.469. Jika menggunakan data persen, Er-Ji memperoleh 56,9 persen suara. Sedangkan pasangan Machfud Arifin dan Mujiaman 43,05 persen suara.