KPU Tetapkan Batasan Umur untuk Relawan PPDP Surabaya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menerapkan batasan umur bagi Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya dengan usia minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun.
Pasalnya dalam masa penademi Covid-19 di kota Surabaya, KPU beralasan, dalam ukuran umur di bawah dan di atas usia yang ditetapkan tersebut merupakan usia dengan risiko rentan terinfeksi virus Covid-19.
"Minimal 20 maksimal 50, karena di atas dari usia 50 itu masuk dalam kondisi rentan ketika berinteraksi dalam nuansa pandemi seperti ini," ucap Subairi, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kota Surabaya saat ditemui Ngopibareng.id di kantor KPU Surabaya Jl. Adityawarman, Jumat 26 juni 2020.
Selain itu, Subairi juga menyebut setiap petugas PPDP sebelum mulai terjun ke lapangan untuk melakukan pendataan juga diwajibkan untuk mengisi form penyataan sehat dari Covid-19. Ini mengacu pada salah satu syarat pendaftaran PPDP, dimana seorang petugas PPDP wajib melampirkan surat keterangan sehat dari dokter maupun Puskesmas.
"Trus yang kedua itu mereka menyerahkan surat pernyataan sehat Covid, dan formnya sudah disediakan oleh KPU, kemudian tanda tangan di atas materai," lanjutnya.
Hal tersebut memang perlu dilakukan, dengan alasan sebagai jaminan kepada masyarakat Surabaya dan KPU jika sewaktu-waktu terdapat tuduhan terkait penyebaran virus Covid dari klaster KPU.
"Itu sebagai kendali kita bahwa yang bersangkutan sehat dari Covid," tandasnya.