KPU Tetapkan 2 Paslon Bupati - Wabup pada Pilkada Bondowoso 2024
Masyarakat Bondowoso sudah bisa menentukan pasangan bupati dan wakil bupati (wabup) pilihannya pada Pilkada Bondowoso 2024. Ini setelah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bondowoso resmi menetapkan dua pasangan calon bupati dan wabup peserta Pilkada Bondowoso pada 27 November 2024.
Kedua pasangan calon (paslon) Bupati dan.Wabup Bondowoso itu, H.Abdul Hamid Wahid - H.As'ad Yahya Syafi'i dan Bambang Soekwanto - Mohammad Baqir. Penetapan dua paslon bupati - wabup ini lewat rapat pleno tertutup KPU Bondowoso di kantor KPU setempat, Minggu 22 September 2024.
Ketua KPU Bondowoso, Sudaedi mengatakan, penetapan resmi dua paslon bupati - wabup pada Pilkada Bondowoso 2024, setelah seluruh berkas persyaratan pencalonan dan tes kesehatan memenuhi syarat. Selain itu, tidak ada tanggapan masyarakat terhadap dua paslon Bupati dan Wabup Bondowoso tersebut.
"Sesuai Pasal 120 PKPU RI No.8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU menetapkan dua paslon H.Abdul Hamid Wahid - H. As'ad Yahya Syafi'i dan Bambang Soekwanto - Mohammad Baqir peserta Pilkada Bondowoso 2024 karena memenuhi syarat," kata Sudaedi, Minggu 22:September 2024.
Ia juga menjelaskan, paslon Hamid - As'ad (H.Abdul Hamid Wahid -H.As'ad Yahya Syafi'i),diusung gabungan partai politik (parpol) PKB, Partai Golkar, Partai Gerindra, dan PSI. Sementara paslon Bambang - Baqir (Bambang Soekwanto - Mohammad Baqir) diusung gabungan parpol, Partai Demokrat, PKS, PPP, PDIP, Partai Gelora, PAN, dan PBB.
"Dengan jumlah perolehan suara sah DPRD Bondowoso hasil Pemilu 2024 untuk paslon Hamid - As'ad sebanyak 278.125 suara dan untuk paslon Bambang - Baqir sebanyak 200.090 suara," jelasnya.
Setelah menetapkan dua paslon bupati dan wabup, Sudaedi menerangkan, KPU langsung menggelar pengundian nomor urut dua paslon bupati -wabup pada Senin besok 23 September 2024 malam di Ballroom Hotel Ijen View, Bondowoso.
"Dalam pengundian nomor urut paslon Senin besok malam, jumlah pendukung paslon hadir dalam ruangan dibatasi. Setelah pengundian nomor urut, selanjutnya tahap kampanye Pilkada Serentak 2024 mulai 25 September 2024 selama 60 hari kedepan sebelum hari pemungutan suara, Rabu 27 November 2024," terangnya.