KPU Tanggapi Soal Temuan Surat Suara DPRD Tulungagung di Tuban
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban menanggapi temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, terkait adanya puluhan surat suara DPRD Kabupaten Tulungagung yang tercampur dengan surat suara DPRD Kabupaten Tuban.
Komisioner KPU Kabupaten Tuban, Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasmuri menjelaskan, temuan surat suara nyasar saat pelaksanaan sortir surat suara. Proses ini memastikan surat suara yang akan digunakan sesuai dengan ketentuan.
"Tujuan dilakukannya sortir surat suara itu diantaranya untuk memastikan bahwa surat suara yang akan digunakan dalam Pemilu tanggal 14 Februari 2024 itu benar-benar telah sesuai dengan ketentuannya," jelas Kasmuri, Sabtu 20 Januari 2024.
Dalam pelaksanaan sortir ditemukan surat suara yang rusak dan juga surat suara salah kirim, seperti halnya surat suara DPRD Kabupaten Tulungagung nyasar ke Tuban.
Setelah ditemukan surat suara rusak maupun salah kirim, nantinya akan dilaporkan kepada KPU RI agar diganti dengan surat suara baru sesuai jumlah surat suara rusak atau salah kirim.
"Sedangkan, surat suara hasil sortir kategori rusak atau salah kirim akan dimusnahkan oleh KPU Tuban saat hari tenang," imbuh Kasmuri kepada Ngopibareng.id.
Diketahui sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Tuban menemukan puluhan surat suara pemilu 2024 untuk DPRD Kabupaten Tulungagung tercampur dengan surat suara DPRD Kabupaten Tuban.
Puluhan surat suara DPRD Kabupaten Tulungagung Dapil 6 itu ditemukan tercampur dalam satu box atau dus dengan surat suara DPRD Kabupaten Tuban Dapil 5 pada hari kedua penyortiran dan pelipatan, Sabtu 6 Januari 2024.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Tuban Koordinator Divisi (Kordiv) Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat, Abdul Mundlir mengungkapkan, puluhan surat suara DPRD Kabupaten Tulungagung itu ditemukan ketika Bawaslu melakukan pengawasan sortir dan lipat surat suara di gudang logistik KPU Tuban.
"Pada waktu pengawasan sortir lipat dihari kedua, ditemukan 99 surat suara DPRD Kabupaten Tulungagung Dapil 6 tercampur di box nomer 63 DPRD Kabupaten Tuban Dapil 5," terang Abdul Mundlir.
Selanjutnya, ujar Mundlir, puluhan surat suara itu disimpan di gudang logistik KPU Tuban. Sedangkan, pihak Bawaslu Tuban telah melaporkan temuan itu ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur.
"Bawaslu Tuban sudah melaporkan temuan itu ke Bawaslu Jawa Timur," pungkas Mundlir.