KPU tak Larang Pasangan Capres Kunjungi Pesantren
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan calon presiden dan wakil presiden mengunjungi kampus perguruan tinggi, maupun pondok pesantren.
"Selama kedatangannya di kampus dan ponpes itu bukan kampanye, tapi untuk silaturahmi berkaitan dengan kegiatan akademis, diskusi serta seminar, tidak dilarang," kata Ketua KPU RI Arief Budiman, kepada Ngopibareng.id di Jakarta, senin 22 Oktobet 2018.
Perguruan tinggi dan pondok pesantren adalah lembaga pendidikan, sehingga harus bebas dari kegiatan politik praktis dan tidak boleh untuk kampanye Pilpres maupun Pileg.
Tim pemenangan Capres dan Cawapres no urut 01 Joko Widodo-KH Ma'ruf maupun no urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, harus memahami aturan ini, supaya tidak menimbulkan gaduh dan benturan.
Kampus dan Pondok Pesantren juga diimbau memberi perlakuan yang sama terhadap dua kandidat presiden dan wakil presiden yang akan berkompetisi pada Pilpres 17 April 2019. "Kalau calon A boleh masuk, calon B harus diperbolehkan juga," kata Arief.
Ketua KPU memandang perlu menjelaskan kembali aturan main kampanye Pilpres ini untuk menjawab kontroversi tentang boleh tidaknya pasangan calon mengunjungi lembaga pendidikan.
Kalau di kampus atau ponpes mengajak mahasiswa dan santri menggunakan hak pilihnya pada pemilahan umum, tidak masuk ranah kampanye. "Tapi kalau dalam ceramahnya diikuti dengan seruan untuk memilih calon tertentu, harus disemprit, karena sudah masuk katagori kampanye," kata dia.
Sementara itu Pengasuh Pondok Pesantren Assidiqiyah Kebun Jeruk, Jakarta KH Nur Muhammad Iskandar mengatakan, pasangan calon perlu berkunjung ke pesantren, supaya tahu kehidupan di lembaga pendidikan Islam tertua di Indonesia itu.
Tapi kiai Nur tidak setuju kalau Ponpes dieksploitasi untuk capres . "Berikan kebebasan kepada santri untuk menentukan pilihan politiknya," kata kiai asal Banyuwangi ini. (asm)