KPU Surabaya Target Rekapitulasi Suara Selesai 4 Maret Mendatang
Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Penyelenggaraan Teknis Soeprayitno mengatakan, KPU Kota Surabaya menargetkan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat kota dapat rampung dalam waktu kurang dari sepekan atau enam hari lamanya.
"Target kami tanggal 4 Maret 2024 mendatang sudah selesai semua (rekapitulasi tingkat kota)," ujarnya, Kamis 29 Februari 2024.
Nano, sapaan akrabnya mengatakan, rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat kota, sesuai Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2024, dilaksanakan mulai tanggal 17 Februari sampai 5 Maret 2024.
Namun, KPU Kota Surabaya memilih untuk memulai rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara pada tanggal 28 Februari 2024. Itu karena mempertimbangkan setiap dinamika yang terjadi di setiap kecamatan se-Kota Surabaya.
"Sekiranya ada yang molor, maka masih bisa kami kejar pada tanggal 5 Maret 2024, di batas terakhir rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara," katanya.
Nano juga menyebut, saat terdapat keberatan yang dilontarkan oleh saksi terkait hasil pemungutan suara, akan disampaikan dalam formulir D catatan keberatan saksi tingkat kota, untuk kemudian dilimpahkan secara berjenjang.
"Akan kami tuangkan di formulir D catatan keberatan saksi tingkat kota dan kami sampaikan berjenjang nantinya ke KPU Jawa Timur, kemudian disampaikan saat rekapitulasi nasional oleh KPU RI," pungkasnya.
Pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara hari pertama, Rabu 28 Februari 2024, melibatkan Kecamatan Karangpilang dan Kecamatan Benowo. Sementara itu pada hari kedua pelaksanaan rapat pleno, Kamis 29 Februari 2024 hari ini, Kecamatan Tambaksari akan melaporkan formulir D hasilnya, yang telah diterima KPU Kota Surabaya kemarin.
Advertisement